
RI Berhasil Ringkus Kapal Maling Ikan Buronan Interpol
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 April 2018 17:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas 115 dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil meringkus kapal STS-50 yang merupakan kapal ikan buruan INTERPOL.
Berdasakan siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Sabtu (7/4/2018), kapal STS-50 diduga kuat melakukan kejahatan lintas negara yang telah lama berlangsung dan terorganisir.
Dalam Purple Notice INTERPOL, disebutkan bahwa kapal ini terafiliasi dengan Red Star Company Ltd, yang berdomisili di Belize. Negara tersebut, seringkali digunakan perusahaan pelaku kejahatan terorganisir.
"Kapal STS-50 juga beberapa kali menggunakan identitas palsu dan memalsukan jenis ikan yang ditangkap," jelas siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan.
STS-50 dikabarkan telah menggunakan 8 bendera negara kebangsaan seperti Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina, dan Namibia. Terakhir kali, kapal tersebut mengibarkan bendera Togo.
Berdasarkan crew list yang diberikan INTERPOL, total awak ABK STS-50 sebanyak 20 orang, terdiri dari 14 warga negara Indonesia dan 6 orang crew warga negara Rusia. WNI tersebut diduga korban perdagangan manusia.
Adapun kapal STS-50 membawa 600 buah alat tangkap gillnet yang siap digunakan, dengan panjang masing-masing alat tangkap sekitar 50 meter dan total panjang alat tangkap apabila dibentangkan mencapai 30 meter.
Berdasarkan riwayatnya, kapal ini pernah dua kali ditahan dan diperiksa oleh pemerintah China dan pemerintah Mozambik, sebelum akhirnya melarikan diri pada hari yang sama ketika ditangkap.
Namun pada 6 April 2018, pukul 17:30 WIB, STS-50 berhasil diringkus saat berada di sekitar 60 mil dari sisi Tenggara Pulau Weh, Indonesia.
Pemerintah Indonesia pun akan bekerjasama dengan pemerintah China, Togo, Mozambik, dan INTERPOL untuk menindaklanjuti dugaan transnational organized fisheris crime.
"Tim gabungan akan bekerjasama dengan Interpol dan pemerintahan negara untuk mengejar tidak hanya pelaku intelektual tetapi juga pemilik manfaat dari kapal STS-50,"
(hps/hps) Next Article Erick Thohir Larang BUMN Punya Kapal Pesaing Nelayan
Berdasakan siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Sabtu (7/4/2018), kapal STS-50 diduga kuat melakukan kejahatan lintas negara yang telah lama berlangsung dan terorganisir.
Dalam Purple Notice INTERPOL, disebutkan bahwa kapal ini terafiliasi dengan Red Star Company Ltd, yang berdomisili di Belize. Negara tersebut, seringkali digunakan perusahaan pelaku kejahatan terorganisir.
STS-50 dikabarkan telah menggunakan 8 bendera negara kebangsaan seperti Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina, dan Namibia. Terakhir kali, kapal tersebut mengibarkan bendera Togo.
Berdasarkan crew list yang diberikan INTERPOL, total awak ABK STS-50 sebanyak 20 orang, terdiri dari 14 warga negara Indonesia dan 6 orang crew warga negara Rusia. WNI tersebut diduga korban perdagangan manusia.
Adapun kapal STS-50 membawa 600 buah alat tangkap gillnet yang siap digunakan, dengan panjang masing-masing alat tangkap sekitar 50 meter dan total panjang alat tangkap apabila dibentangkan mencapai 30 meter.
Berdasarkan riwayatnya, kapal ini pernah dua kali ditahan dan diperiksa oleh pemerintah China dan pemerintah Mozambik, sebelum akhirnya melarikan diri pada hari yang sama ketika ditangkap.
Namun pada 6 April 2018, pukul 17:30 WIB, STS-50 berhasil diringkus saat berada di sekitar 60 mil dari sisi Tenggara Pulau Weh, Indonesia.
Pemerintah Indonesia pun akan bekerjasama dengan pemerintah China, Togo, Mozambik, dan INTERPOL untuk menindaklanjuti dugaan transnational organized fisheris crime.
"Tim gabungan akan bekerjasama dengan Interpol dan pemerintahan negara untuk mengejar tidak hanya pelaku intelektual tetapi juga pemilik manfaat dari kapal STS-50,"
(hps/hps) Next Article Erick Thohir Larang BUMN Punya Kapal Pesaing Nelayan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular