
Teken Kontrak Andaman I-II, ESDM Dapat Investasi US$ 9,7 Juta
Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
05 April 2018 13:46

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah hari ini meneken kontrak gross split untuk blok Andaman I dan Andaman II, hasil lelang 2017 lalu. Kontrak ini merupakan kontrak gross split yang kedua yang diteken pemerintah dengan kontraktor migas.
"Penandatanganan kontrak ini menandakan skema gross split lebih menarik minat investor hulu migas. Terbukti pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas tahun 2017 dari 10 WK yang ditawarkan, 5 diminati investor," ujar Arcandra, Kamis (05/4/2018).
WK Andaman I dan Andaman II berlokasi di laut Andaman di sebelah utara Aceh. Dua PSC Gross Split tersebut merupakan PSC Gross Split pertama yang ditandatangani untuk Wilayah Kerja baru, dengan jangka waktu kontrak selama 30 tahun yang dimulai dengan tahap eksplorasi selama 6 (enam) tahun.
Total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan PSC WK Andaman I dan Andaman II sebesar US$ 9.700.000, dengan bonus tandatangan sebesar US$ 1.750.000.
Kontraktor yang mendapat Andaman I adalah Mubadala Petroleum, dan Andaman II dimenangi oleh konsorsium Premier Oil Andaman Limited- Kris Energy.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% (seratus persen) sampai dengan dimulainya produksi komersial.
(gus/gus) Next Article Laku 5 Blok Migas, Arcandra Yakin Gross Split Menguntungkan
"Penandatanganan kontrak ini menandakan skema gross split lebih menarik minat investor hulu migas. Terbukti pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas tahun 2017 dari 10 WK yang ditawarkan, 5 diminati investor," ujar Arcandra, Kamis (05/4/2018).
Total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan PSC WK Andaman I dan Andaman II sebesar US$ 9.700.000, dengan bonus tandatangan sebesar US$ 1.750.000.
Kontraktor yang mendapat Andaman I adalah Mubadala Petroleum, dan Andaman II dimenangi oleh konsorsium Premier Oil Andaman Limited- Kris Energy.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% (seratus persen) sampai dengan dimulainya produksi komersial.
(gus/gus) Next Article Laku 5 Blok Migas, Arcandra Yakin Gross Split Menguntungkan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular