
BPK Temukan 9 'Dosa' Kemendag Soal Impor Pangan
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 April 2018 15:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja menyerahkan ikhtisar hasil pemeriksaan Semester II-2017, beserta laporan hasil pemeriksaan semester II-2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penyerahan ikhtisar itu dilakukan pada hari ini, Selasa (3/4/2018) saat sidang paripurna.
Dalam ikhtisar itu dinyatakan adanya temuan BPK terhadap pengelolaan tata niaga pangan yang dilakukan Kementerian Perdagangan pada tahun anggaran 2015 sampai Semester I-2017.
Berdasarkan temuan BPK, ada sembilan kebijakan pengelolaan tata niaga impor pangan yang tidak memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Berikut rinciiannya :
Adapun rekomendasi BPK, yakni Kementerian Perdagangan harus mengembangkan portal inatrade dan mengintegrasikan dengan portal milik instansi atau entitas lainnya yang menyediakan data dokumentasi hasil koordinasi dan data rekomendasi.
(ray/ray) Next Article AS Cabut Bea Masuk Produk Panel Surya Asal RI
Penyerahan ikhtisar itu dilakukan pada hari ini, Selasa (3/4/2018) saat sidang paripurna.
Dalam ikhtisar itu dinyatakan adanya temuan BPK terhadap pengelolaan tata niaga pangan yang dilakukan Kementerian Perdagangan pada tahun anggaran 2015 sampai Semester I-2017.
- Izin impor beras sebanyak 70.195 ton tidak memehuhi dokumen persyaratan, melampau batas berlaku, dan bernomor ganda
- Impor beras kukus sebanyak 200 ton tidak memiliki rekomendasi dari Kementerian Pertanian
- Impor sapi tahun 2016 sebanyak 9.370 ekor, impor daging sapi sebanyak 85.567 ton, dan impor garam sebanyak 3,35 juta ton tidak memenuhi dokumen persyaratan.
- Kementerian Perdagangan tidak memiliki sistem untuk memantau realisasi impor dan kepatuhan pelaporan oleh importir
- Alokasi impor untuk komoditas gula kristal putih, beras, sapi, dan daging sapi tidak sesuai kebutuhan dan produksi dalam negeri
- Persetujuan impor gula sebanyak 1,69 juta ton tidak melalui rapat koordinasi
- Impor gula kristal merah kepada PT Adhikarya Gemilang sebanyak 108.000 ton tidak didukung data analisis kebutuhan
- Penerbitan impor sapi kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) tahun 2015 sebanyak 50.000 ekor tidak melalui rapat koordinasi
- Peerbitan impor daging sapi sebanyak 97.100 ton dan realisasi sebanyak 18.012 ton senilai Rp 737,6 miliar tidak sesuai atau tanpa rapat koordinasi dan atau tanpa rekomendasi Kementerian Pertanian.
Adapun rekomendasi BPK, yakni Kementerian Perdagangan harus mengembangkan portal inatrade dan mengintegrasikan dengan portal milik instansi atau entitas lainnya yang menyediakan data dokumentasi hasil koordinasi dan data rekomendasi.
(ray/ray) Next Article AS Cabut Bea Masuk Produk Panel Surya Asal RI
Most Popular