BPK Temukan 9 'Dosa' Kemendag Soal Impor Pangan

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 April 2018 15:25
Dosa-dosa tersebut tercantum dalam ikhtisar hasil pemeriksaan BPK pada Semester II-2017.
Foto: Detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja menyerahkan ikhtisar hasil pemeriksaan Semester II-2017, beserta laporan hasil pemeriksaan semester II-2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penyerahan ikhtisar itu dilakukan pada hari ini, Selasa (3/4/2018) saat sidang paripurna. 

Dalam ikhtisar itu dinyatakan adanya temuan BPK terhadap pengelolaan tata niaga pangan yang dilakukan Kementerian Perdagangan pada tahun anggaran 2015 sampai Semester I-2017.

Berdasarkan temuan BPK, ada sembilan kebijakan pengelolaan tata niaga impor pangan yang tidak memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Berikut rinciiannya : 
  • Izin impor beras sebanyak 70.195 ton tidak memehuhi dokumen persyaratan, melampau batas berlaku, dan bernomor ganda
  • Impor beras kukus sebanyak 200 ton tidak memiliki rekomendasi dari Kementerian Pertanian
  • Impor sapi tahun 2016 sebanyak 9.370 ekor, impor daging sapi sebanyak 85.567 ton, dan impor garam sebanyak 3,35 juta ton tidak memenuhi dokumen persyaratan.
  • Kementerian Perdagangan tidak memiliki sistem untuk memantau realisasi impor dan kepatuhan pelaporan oleh importir
  • Alokasi impor untuk komoditas gula kristal putih, beras, sapi, dan daging sapi tidak sesuai kebutuhan dan produksi dalam negeri
  • Persetujuan impor gula sebanyak 1,69 juta ton tidak melalui rapat koordinasi
  • Impor gula kristal merah kepada PT Adhikarya Gemilang sebanyak 108.000 ton tidak didukung data analisis kebutuhan
  • Penerbitan impor sapi kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) tahun 2015 sebanyak 50.000 ekor tidak melalui rapat koordinasi
  • Peerbitan impor daging sapi sebanyak 97.100 ton dan realisasi sebanyak 18.012 ton senilai Rp 737,6 miliar tidak sesuai atau tanpa rapat koordinasi dan atau tanpa rekomendasi Kementerian Pertanian.
Atas 9 temuan tersebut, kesimpulan pemeriksaan menyatakan bahwa sistem pengendalian intern Kementerian Perdagangan belum efektif untuk memenuhi kebutuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun rekomendasi BPK, yakni Kementerian Perdagangan harus mengembangkan portal inatrade dan mengintegrasikan dengan portal milik instansi atau entitas lainnya yang menyediakan data dokumentasi hasil koordinasi dan data rekomendasi.  
(ray/ray) Next Article AS Cabut Bea Masuk Produk Panel Surya Asal RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular