RI Bakal Punya Pusat Logistik Berikat Khusus Minuman Keras

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 April 2018 19:09
Indonesia akan segera memiliki Pusat Logistik Berikat (PLB) khusus minuman keras.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia akan segera memiliki Pusat Logistik Berikat (PLB) khusus minuman keras. Ada empat daerah yang diporoyeksikan untuk menjadi PLB khusus minuman keras, antara lain Jakarta, Surabaya, Bali, dan Belawan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers mengatakan, pengembangan PLB khusus minuman keras merupakan salah satu bagian dari 8 aktivitas tambahan yang akan dikembangkan pemerintah.

"Khusus minuman keras, kami akan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan agar semua bisa masuk PLB," kata Heru di gedung Kementerian Keuangan, Senin (2/4/2018).

Adapun 8 aktivitas tambahan dalam rangka pengembangan PLB terdiri dari barang pokok seperti kedelai, gandum, jagung, kargo udara, minuman keras, Industri Kecil Menengah (IKM), industri besar, floating storage, ekspor barang komoditas, dan e-commerce.

Heru mengaku telah melakukan pembicaraan dengan sejumlah perusahaa-perusahaan yang sudah tertarik ikut mengembangkan aktivitas tambahan PLB. Mulai dari Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Asosiasi Minuman Keras Indonesia.

"Yang sudah berkomunikasi dengan kita Bulog, JAPVA dan ada beberapa lainnya. Harapan kami, Bulog bisa menjadi buffer untuk supply domestik dan bisa menjual ke negara lain pada saat harga dunia murah," katanya.

Menurut Heru, pelaku usaha yang menimbun barangnya di PLB akan mendapatkan efisiensi biaya operasional. Sebab dalam Peraturan Pemerintah 85/2015, barang dari luar yang masuk ke PLB diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dan pembebasan cukai.

Berkaca dari generasi pertama PLB yang diluncurkan pada Maret 2016 lalu, PLB telah berhasil menekan sewa tempat penimbunan importir alat berat yang menggunakan PLB senilai US$ 5,1 juta per tahun, hingga penghematan biaya penyimpanan barang sebesar Rp 7,18 juta kontainer per 3 bulan.

"Kami sudah persilahkan mereka datang. Kalau asumsi 2 tahun kemarin dapat 55 [PLB] dari 75 lokasi, ini pasti lebih dari itu. Dua tahun hanya dapat 55 [PLB], sekarang asumsikan saja satu tahun 50 [PLB]," jelasnya.

Sebagai informasi, PLB adalah tempat penimbunan barang asal luar daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah Pabean dalam jangka waktu tertentu, serta dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana.


(dru/dru) Next Article Pak Erick, Ternyata Kapal Pelindo I Nih yang 'Ngoplos' BBM!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular