Pemerintah akan Revisi Perpres Pembebasan Lahan Non-PSN

Arys Aditya, CNBC Indonesia
21 March 2018 11:40
Kompensasi yang diterima warga yang tergusur karena pembebasan lahan proyek pemerintah di luar Proyek Strategis Nasional.
Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk merevisi peraturan mengenai dana kerohiman atau kompensasi yang diterima warga yang tergusur karena pembebasan lahan proyek pemerintah di luar Proyek Strategis Nasional.

Usai menghadap Presidem Joko Widodo, Rabu (21/3/2018), Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengemukakan Kepala Negara telah mendapatkan laporan dan meminta dirinya untuk mengkaji revisi Peraturan Presiden terkait hal ini.

"Selama ini kalau tanah kita bebaskan untuk PSN bisa kita berikan kerohiman. Tapi kalau non-PSN kan tidak bisa. Nah kami sedang memikirkan bagaimana misalnya kalau proyek lain," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan.

Dia mencontohkan, proyek pelebaran lintasan kereta api sering harus membebaskan tanah dari warga meski status tanah itu adalah milik KAI atau negara. Namun, Sofyan mengatakan banyak warga yang telah tinggal di tanah tersebut selama bertahun-tahun tanpa berniat buruk untuk menjualnya.

Kasus seperti ini, tuturnya, layak untuk diberikan penanganan atau dana kerohiman. "Intinya bagaimana ada mekanisme sejenis dana kerohiman, bisa juga dengan kombinasi, misalnya relokasi. Pak Presiden sudah tahu dan minta bagaimana kalau Perpresnya direvisi," papar Sofyan.
(hps) Next Article Proyek Kereta Api Makassar-Parepare Ditawarkan ke Swasta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular