
Dikritik AS, RI Ubah Mekanisme Pembayaran BPDP Sawit
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
20 March 2018 20:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan pemerintah akan mengubah mekanisme pembayaran "subsidi" yang diberikan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit kepada produsen biodiesel dalam negeri.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengurangi tekanan internasional terhadap industri kelapa sawit tanah air, termasuk biodiesel sebagai produk turunannya, mulai dari isu lingkungan hingga mekanisme pembayaran yang dianggap sebagai subsidi.
Amerika Serikat melalui US Department of Commerce (USDOC) pada akhir Februari lalu menetapkan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produsen biodiesel Indonesia sebesar 92,52%.
"Kita akan mengkaji mekanisme pembayaran selisih margin dari BPDP untuk biodiesel. Untuk penerapan [rencana] kebijakan pencampuran biodiesel sebanyak 20% ke dalam solar (B20) kan saat ini marginnya dibayarkan BPDP ke produsen biodiesel. Akibatnya, kita dituduh subsidi [oleh negara lain] karena pola anggaran yang dikelola BPDP itu mekanismenya APBN, sehingga saat [dana] APBN mengalir ke produsen biodiesel, itu menjadi subsidi," jelas Oke di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (20/3/2018).
Ke depannya, pemerintah berencana untuk mengubah mekanisme tersebut, di mana BPDP tidak lagi membayar ke produsen biodiesel, melainkan Pertamina membeli biodiesel dengan harga pasar, baru setelahnya BPDP membayar selisih harganya ke Pertamina.
Oke mengatakan usulan tersebut sedang dipelajari oleh Pertamina. Apabila memungkinkan, maka BPDP akan dilengkapi dengan dasar hukum yang memungkinkan mekanisme pembayaran seperti ini.
"Sebenarnya, dari gambaran yg disampaikan ini nggak ada masalah, hanya perubahan mekanisme pembayarannya saja: kalau biasanya Pertamina membayar dengan harga FAME yang sudah dikurangi margin karena produsennya sudah dibayar dulu sama BPDP, sekarang Pertamina membayar harga normal tapi selisihnya akan dibayar oleh BPDP ke Pertamina. Jadi sama aja," jelas Oke.
(ray) Next Article Berlumur Minyak CPO, Potret Pekerja Penguras Kapal di Priok
Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengurangi tekanan internasional terhadap industri kelapa sawit tanah air, termasuk biodiesel sebagai produk turunannya, mulai dari isu lingkungan hingga mekanisme pembayaran yang dianggap sebagai subsidi.
Amerika Serikat melalui US Department of Commerce (USDOC) pada akhir Februari lalu menetapkan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produsen biodiesel Indonesia sebesar 92,52%.
Ke depannya, pemerintah berencana untuk mengubah mekanisme tersebut, di mana BPDP tidak lagi membayar ke produsen biodiesel, melainkan Pertamina membeli biodiesel dengan harga pasar, baru setelahnya BPDP membayar selisih harganya ke Pertamina.
Oke mengatakan usulan tersebut sedang dipelajari oleh Pertamina. Apabila memungkinkan, maka BPDP akan dilengkapi dengan dasar hukum yang memungkinkan mekanisme pembayaran seperti ini.
"Sebenarnya, dari gambaran yg disampaikan ini nggak ada masalah, hanya perubahan mekanisme pembayarannya saja: kalau biasanya Pertamina membayar dengan harga FAME yang sudah dikurangi margin karena produsennya sudah dibayar dulu sama BPDP, sekarang Pertamina membayar harga normal tapi selisihnya akan dibayar oleh BPDP ke Pertamina. Jadi sama aja," jelas Oke.
(ray) Next Article Berlumur Minyak CPO, Potret Pekerja Penguras Kapal di Priok
Most Popular