Salah Lapor Pajak, Menteri Basuki Didenda Rp 80 Juta

Exist In Exist, CNBC Indonesia
20 March 2018 10:50
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengimbau agar masyarakat dengan tepat mengisi SPT Pajak.
Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menceritakan pengalamannya terkena denda Rp 80 juta akibat salah mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.  

"Saya dua tahun yang lalu kena denda Rp 80 juta padahal saya diisikan, terus tanda tangan, tanda tangan saja, tapi kena denda. Yang isi juga sudah tidak ada. Semoga sekarang sudah bersih," kata Basuki saat membuka acara Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi di Kementerian PUPR, Selasa (20/3/2018). 

Dalam sambutannya tersebut, Basuki menegaskan pengisian SPT ini sangat penting baik bagi diri sendiri ataupun bagi keluarga di masa depan. Dia menghimbau agar seluruh masyarakat dapat mematuhi kewajiban tersebut. 

"Kalau kita tinggalkan warisan, kalau itu tidak masuk dalam sistem akan ditanya dari mana ini. Kalau belum nanti anak kita yang disuruh bayar nanti. Kita harus patuhi sebagai warga negara dan wajib pajak yang baik," jelasnya. 


Pada kesempatan yang sama, Basuki menyebutkan sekitar Rp 106 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk Kementerian PUPR sendiri bahkan bersumber dari pajak masyarakat. 

"APBN kita dialokasikan untuk infrastruktur sekarang sekitar Rp 370 triliun, di PUPR  saja Rp 106 triliun. Itu sumber utamanya dari pajak. Kalau bu Menkeu kunjungi proyek dia selalu berdiri di bawah plang proyek bahwa proyek itu dibiayai dari pajak anda," kata Basuki.   
(ray) Next Article Sampai Hari Ini, Baru 44% Orang yang Lapor SPT Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular