
Pengembangan Pelabuhan Terganjal Modal Investasi
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
18 March 2018 18:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) mengungkap beberapa faktor yang membuat banyak BUP belum memiliki lahan bersifat konsesi. Salah satunya terkait pendanaan akibat modal investasi yang tinggi untuk membangun pelabuhan.
Pembangunan dermaga harus menggunakan modal pribadi sehingga BUP tidak diperkenankan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kata Ketua Umum ABUPI Aulia Febrial Fatwa.
Selain itu, persoalan sulitnya memperoleh lahan juga menjadi pertimbangan BUP yang mengakibatkan banyaknya BUP yang belum memiliki lahan.
"[Butuh modal] minimal sekitar Rp 20 miliar, panjangnya [dermaga] paling 50 meter. Itu belum pengerukan dan navigasi," kata Febri di Gedung SMESCO, Minggu (18/3/2018).
Selain itu, BUP juga mengeluhkan dengan adanya pembayaran biaya konsesi ke pemerintah sebesar 2,5% dari pendapatan kotor dan kewajiban menyerahkan pelabuhan kepada pemerintah setelah jangka waktu tertentu sesuai besaran investasi.
"Mau untung atau rugi harus tetap ada pembayaran fee konsesi dari pendapatan kotor," kata dia.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 51 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelabuhan laut mewajibkan BUP melakukan pelaporan atas kegiatan usaha kepelabuhanan untuk bisa mendapat izin dengan jangka waktu lima tahun. Sebelumnya, izin tersebut tidak memiliki batas akhir.
Izin konsesi terancam tidak dikeluarkan pemerintah bila BUP tidak melaporkan kegiatan kepelabuhannya selama tiga tahun terakhir.
ABUPI menyebut dari 223 BUP, baru ada 10 yang sudah mendapatkan konsesi dan 14 BUP sedang dalam proses pengajuan konsesi. Karenanya, selain empat pelabuhan milik PT Pelindo (Persero), tersisa 195 BUP yang belum mendapat izin konsesi.
ABUPI sendiri tidak dapat merinci berapa BUP yang selama tiga tahun terakhir tidak melakukan kegiatan atas jasa kepelabuhanan, karena memang tidak masuk ke dalam organisasi tersebut.
"Belum tentu sisanya gugur, dari 195 pasti ada yg sudah melakukan usaha kepelabuhanan. Dasarnya BUP harus segera memberi laporan kegiatan, kalau tidak lapor, jangan salahkan Kemenhub [Kementerian Perhubungan]," ujar Febri.
(prm) Next Article Gegara Lahan, Jokowi Bakal Molor Resmikan Pelabuhan Terbesar
Pembangunan dermaga harus menggunakan modal pribadi sehingga BUP tidak diperkenankan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kata Ketua Umum ABUPI Aulia Febrial Fatwa.
Selain itu, persoalan sulitnya memperoleh lahan juga menjadi pertimbangan BUP yang mengakibatkan banyaknya BUP yang belum memiliki lahan.
Selain itu, BUP juga mengeluhkan dengan adanya pembayaran biaya konsesi ke pemerintah sebesar 2,5% dari pendapatan kotor dan kewajiban menyerahkan pelabuhan kepada pemerintah setelah jangka waktu tertentu sesuai besaran investasi.
"Mau untung atau rugi harus tetap ada pembayaran fee konsesi dari pendapatan kotor," kata dia.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 51 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelabuhan laut mewajibkan BUP melakukan pelaporan atas kegiatan usaha kepelabuhanan untuk bisa mendapat izin dengan jangka waktu lima tahun. Sebelumnya, izin tersebut tidak memiliki batas akhir.
Izin konsesi terancam tidak dikeluarkan pemerintah bila BUP tidak melaporkan kegiatan kepelabuhannya selama tiga tahun terakhir.
ABUPI menyebut dari 223 BUP, baru ada 10 yang sudah mendapatkan konsesi dan 14 BUP sedang dalam proses pengajuan konsesi. Karenanya, selain empat pelabuhan milik PT Pelindo (Persero), tersisa 195 BUP yang belum mendapat izin konsesi.
ABUPI sendiri tidak dapat merinci berapa BUP yang selama tiga tahun terakhir tidak melakukan kegiatan atas jasa kepelabuhanan, karena memang tidak masuk ke dalam organisasi tersebut.
"Belum tentu sisanya gugur, dari 195 pasti ada yg sudah melakukan usaha kepelabuhanan. Dasarnya BUP harus segera memberi laporan kegiatan, kalau tidak lapor, jangan salahkan Kemenhub [Kementerian Perhubungan]," ujar Febri.
(prm) Next Article Gegara Lahan, Jokowi Bakal Molor Resmikan Pelabuhan Terbesar
Most Popular