ESDM: PNS Dilarang Pakai LPG 3 Kg

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
15 March 2018 19:06
Kementerian ESDM berupaya menekan konsumsi LPG subsidi dengan melarang PNS menggunakan gas dari tabung melon ini.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku akan melakukan tindakan yang dapat menekan jumlah penjualan LPG bersubisidi ukuran 3 kg. Hal tersebut dilakukan salah satunya dengan mengimbau ke pemerintah daerah melalui surat edaran agar PNS tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg.

"Itu baru dilakukan di 104 daerah, makanya saya katakan ayo kita sama-sama daerah lain juga untuk kayak begitu, karena baru 104 yang buat surat edaran itu," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Harya Adityawarman di Gedung Migas, Kamis (15/3/2018).



Menurut Harya, angka 6,7 juta metrik ton (MT) yang disebutkan oleh PT Pertamina (Persero) sebagai total kebutuhan LPG 3 kg tahun ini masih sebagai prediksi. 

"Yang jelas kuota LPG kita 6,45 juta MT, maka dari itu saya minta ke teman-teman bagaimana kita punya aksi untuk ini," kata Harya.

Dengan kondisi saat ini, Pertamina diketahui menjual LPG 3 kg dengan harga Rp 4.250 per kg dengan subsidi sebesar Rp 6.500 per kg. Sementara itu, pertumbuhan kebutuhan atas LPG bersubsidi tiap tahun memang lebih tinggi dibanding peningkatan pasokan. Realisasi penyaluran pun membengkak dari target tiap tahunnya.

Pemerintah pun telah berencana untuk melakukan distribusi tertutup atas LPG 3 kg, sebab Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik pernah menyampaikan hingga 44% jatah LPG 3 kg dikonsumsi oleh masyarakat mampu. Namun, belum ada kejelasan atas program tersebut karena permasalahan data.

"[Distribusi tertutup] besok Senin dibahas di Rapat Dengar Pendapat (RDP)," ujar Harya.
(gus/gus) Next Article Impor LPG Makin Tinggi, Jonan: Bisa Pakai Jaringan Gas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular