Internasional

Otoritas Jepang Razia Amazon Atas Dugaan Monopoli

Ester Christine Natalia, CNBC Indonesia
15 March 2018 15:55
Amazon dicurigai meminta pemasok menanggung sebagian biaya agar dapat menjual produknya dengan harga diskon.
Foto: REUTERS/Paulo Whitaker
Jakarta, CNBC Indonesia - Amazon Jepang mengatakan pada hari Kamis (15/3/2018) bahwa pihaknya telah dirazia oleh Komisi Perdagangan Jepang atas dugaan pelanggaran peraturan antimonopoli.

Melansir CNBC International yang mengutip berbagai sumber terkait hal itu, kantor berita Kyodo mengatakan peritel daring (online) asal Amerika itu dicurigai meminta pemasok untuk menanggung sebagian biaya yang muncul karena menjual produk-produknya dengan potongan harga di Amazon Jepang.

Amazon Jepang mengatakan pihaknya sepenuhnya bekerjasama dengan regulator, tetapi menolak untuk menjelaskan lebih rinci.

Sebelumnya, Amazon Jepang memang sudah diawasi otoritas Jepang. Dalam penyelidikan anti monopoli sebelumnya, Komisi Perdagangan menemukan fakta bahwa perusahaan itu mewajibkan pemasok yang menjual produk di berbagai kanal untuk mendaftarkan barang di Amazon Jepang dengan harga yang sama atau lebih rendah.


Amazon Jepang setuju untuk menghentikan praktik itu dan regulator menghentikan penyelidikan pada bulan Juni lalu.

Komisi Perdagangan Jepang menolak untuk berkomentar mengenai kasus ini.
(prm) Next Article Amazon Rilis Robot Rumahan Dijual Rp 14 Jutaan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular