Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengatakan saat ini setidaknya ada 50% broker nasional yang tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha yang berbeda dari aktivitas bisnisnya. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)