
Kemenkeu: Gaji Jokowi Naik Hingga Rp 553 Juta Tak Benar
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
12 March 2018 16:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan menegaskan kabar yang menyebut tentang kenaikan gaji Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Rp 553 juta per bulan merupakan data yang tidak valid dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
"Saya sudah klarifikasi. Bahan itu sebenarnya dua tahun lalu, jadi tidak valid lagi," tegas Direktur Jenderal Anggaran Askolani di kantor Kementerian Keuangan, Senin (12/3/2018).
Bahan paparan yang saat ini ramai diperbincangkan di media sosial, kata Askolani, sama sekali tidak bisa dipertanggung jawabkan. Sebab, sampai saat ini pemerintah belum menerima adanya usulan terkait hal tersebut.
Fokus pemerintah saat ini, sambung dia, adalah menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan pemberian gaji ke 13 dan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil dan pensiunan.
"Karena ini sudah dimanatkan dalam UU APBN 2018. Sebelum lebaran biasanya sudah diselesaikan. Kami fokus ke situ, karena itu amanat UU APBN," jelasnya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, beredar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Aparatur Sipil Negara yang menyebut bahwa gaji Presiden naik dari posisi saat ini Rp 62 juta menjadi Rp 553 juta.
Mengutip detikcom, Jumat (9/3/2018) memberitakan sebuah bahan paparan terkait usulan struktur baru gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) beredar. Dalam paparan tersebut, salah satunya tertuang perihal simulasi penghasilan pejabat negara dari mulai presiden hingga Pimpinan DPR yang terdiri dari gaji dan tunjangan-tunjangan.
Disebutkan bahwa penghasilan presiden disimulasikan sebesar Rp 553.422.694/bulan, lalu wakil presiden sebesar Rp 368.948.462/bulan.
Masih dari paparan yang sama, simulasi besaran penghasilan untuk pejabat setingkat menteri, jaksa agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, Ketua DPR hingga Ketua MK memiliki penghasilan Rp 92.237.116/bulan.
Dipaparkan pula simulasi penghitungan pendapatan pejabat dari mulai jenjang wakil kepala MPR, DPR, DPD, KPK dan MK yang sebesar Rp 88.393.902 juta/bulan. Lalu penghasilan gubernur dan Hakim Anggota MA sebesar Rp76.864.263 juta/bulan.
Dalam bahan paparan tersebut tertulis judul "RPP tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS" dengan logo Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tertera di dalamnya.
Saat dikonfirmasi, pihak Kementerian PAN-RB menjelaskan, bahwa bahan paparan tersebut bukan merupakan informasi resmi.
"Itu hanya bahan diskusi tahun 2016, bukan informasi resmi," jelas Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman dihubungi detikFinance, Jumat (9/3/2018)
(dru) Next Article Gaji Presiden Jokowi Rp 553 Juta & Bantahan Hoax dari Menkeu
"Saya sudah klarifikasi. Bahan itu sebenarnya dua tahun lalu, jadi tidak valid lagi," tegas Direktur Jenderal Anggaran Askolani di kantor Kementerian Keuangan, Senin (12/3/2018).
Bahan paparan yang saat ini ramai diperbincangkan di media sosial, kata Askolani, sama sekali tidak bisa dipertanggung jawabkan. Sebab, sampai saat ini pemerintah belum menerima adanya usulan terkait hal tersebut.
"Karena ini sudah dimanatkan dalam UU APBN 2018. Sebelum lebaran biasanya sudah diselesaikan. Kami fokus ke situ, karena itu amanat UU APBN," jelasnya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, beredar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Aparatur Sipil Negara yang menyebut bahwa gaji Presiden naik dari posisi saat ini Rp 62 juta menjadi Rp 553 juta.
Mengutip detikcom, Jumat (9/3/2018) memberitakan sebuah bahan paparan terkait usulan struktur baru gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) beredar. Dalam paparan tersebut, salah satunya tertuang perihal simulasi penghasilan pejabat negara dari mulai presiden hingga Pimpinan DPR yang terdiri dari gaji dan tunjangan-tunjangan.
Disebutkan bahwa penghasilan presiden disimulasikan sebesar Rp 553.422.694/bulan, lalu wakil presiden sebesar Rp 368.948.462/bulan.
Masih dari paparan yang sama, simulasi besaran penghasilan untuk pejabat setingkat menteri, jaksa agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, Ketua DPR hingga Ketua MK memiliki penghasilan Rp 92.237.116/bulan.
Dipaparkan pula simulasi penghitungan pendapatan pejabat dari mulai jenjang wakil kepala MPR, DPR, DPD, KPK dan MK yang sebesar Rp 88.393.902 juta/bulan. Lalu penghasilan gubernur dan Hakim Anggota MA sebesar Rp76.864.263 juta/bulan.
Dalam bahan paparan tersebut tertulis judul "RPP tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS" dengan logo Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tertera di dalamnya.
Saat dikonfirmasi, pihak Kementerian PAN-RB menjelaskan, bahwa bahan paparan tersebut bukan merupakan informasi resmi.
"Itu hanya bahan diskusi tahun 2016, bukan informasi resmi," jelas Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman dihubungi detikFinance, Jumat (9/3/2018)
(dru) Next Article Gaji Presiden Jokowi Rp 553 Juta & Bantahan Hoax dari Menkeu
Most Popular