
Gaji Presiden Jokowi Rp 553 Juta & Bantahan Hoax dari Menkeu
Arys Aditya, CNBC Indonesia
12 March 2018 12:50

Bogor, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati langsung membantah kabar yang belakangan ramai diperbincangkan media, termasuk oleh netizen di media sosial. Kabar tersebut yakni tentang kenaikan gaji sang Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut sampai Rp 553 juta per bulan.
Usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima delegasi Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), Senin (12/3/2018), Menkeu mengatakan kabar tersebut tidak benar alias hoax.
"Saat ini banyak sekali informasi-informasi yang dibuat, dan dokumen yang dibuat seperti mirip dengan yang resmi dibuat Pemerintah kemudian dipublikasikan. Kami sama sekali tidak membahas hal itu. Sama sekali tidak ada," tuturnya di Istana Bogor.
Dia menambahkan, desain gaji pegawai negeri sipil pada tahun depan baru akan dibahas bersama Parlemen ketika pembahasan Rancangan APBN 2019 usai pembacaan Nota Keuangan 2019.
"Di Nota Keuangan itu biasanya dimasukkan oleh Presiden mengenai gaji maupun pembayaran gaji dan pensiun," ungkapnya.
Sebelumnya, beredar Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Aparatur Sipil Negara yang menyebut bahwa gaji Presiden naik dari posisi saat ini Rp 62 juta menjadi Rp 553 juta.
Mengutip detikcom pada Jumat (9/3/2018) memberitakan sebuah bahan paparan terkait usulan struktur baru gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) beredar. Dalam paparan tersebut, salah satunya tertuang perihal simulasi penghasilan pejabat negara dari mulai presiden hingga Pimpinan DPR yang terdiri dari gaji dan tunjangan-tunjangan.
Disebutkan bahwa penghasilan presiden disimulasikan sebesar Rp 553.422.694/bulan, lalu wakil presiden sebesar Rp 368.948.462/bulan.
Masih dari paparan yang sama, simulasi besaran penghasilan untuk pejabat setingkat menteri, jaksa agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, Ketua DPR hingga Ketua MK memiliki penghasilan Rp 92.237.116/bulan.
Dipaparkan pula simulasi penghitungan pendapatan pejabat dari mulai jenjang wakil kepala MPR, DPR, DPD, KPK dan MK yang sebesar Rp 88.393.902 juta/bulan. Lalu penghasilan gubernur dan Hakim Anggota MA sebesar Rp76.864.263 juta/bulan.
Dalam bahan paparan tersebut tertulis judul "RPP tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS" dengan logo Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tertera di dalamnya.
Saat dikonfirmasi, pihak Kementerian PAN-RB menjelaskan, bahwa bahan paparan tersebut bukan merupakan informasi resmi.
"Itu hanya bahan diskusi tahun 2016, bukan informasi resmi," jelas Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman dihubungi detikFinance, Jumat (9/3/2018).
(dru) Next Article Perbandingan Gaji Jokowi dan Pemimpin Dunia Lainnya
Usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima delegasi Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), Senin (12/3/2018), Menkeu mengatakan kabar tersebut tidak benar alias hoax.
"Saat ini banyak sekali informasi-informasi yang dibuat, dan dokumen yang dibuat seperti mirip dengan yang resmi dibuat Pemerintah kemudian dipublikasikan. Kami sama sekali tidak membahas hal itu. Sama sekali tidak ada," tuturnya di Istana Bogor.
"Di Nota Keuangan itu biasanya dimasukkan oleh Presiden mengenai gaji maupun pembayaran gaji dan pensiun," ungkapnya.
Sebelumnya, beredar Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Aparatur Sipil Negara yang menyebut bahwa gaji Presiden naik dari posisi saat ini Rp 62 juta menjadi Rp 553 juta.
Mengutip detikcom pada Jumat (9/3/2018) memberitakan sebuah bahan paparan terkait usulan struktur baru gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) beredar. Dalam paparan tersebut, salah satunya tertuang perihal simulasi penghasilan pejabat negara dari mulai presiden hingga Pimpinan DPR yang terdiri dari gaji dan tunjangan-tunjangan.
Disebutkan bahwa penghasilan presiden disimulasikan sebesar Rp 553.422.694/bulan, lalu wakil presiden sebesar Rp 368.948.462/bulan.
Masih dari paparan yang sama, simulasi besaran penghasilan untuk pejabat setingkat menteri, jaksa agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, Ketua DPR hingga Ketua MK memiliki penghasilan Rp 92.237.116/bulan.
Dipaparkan pula simulasi penghitungan pendapatan pejabat dari mulai jenjang wakil kepala MPR, DPR, DPD, KPK dan MK yang sebesar Rp 88.393.902 juta/bulan. Lalu penghasilan gubernur dan Hakim Anggota MA sebesar Rp76.864.263 juta/bulan.
Dalam bahan paparan tersebut tertulis judul "RPP tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS" dengan logo Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tertera di dalamnya.
Saat dikonfirmasi, pihak Kementerian PAN-RB menjelaskan, bahwa bahan paparan tersebut bukan merupakan informasi resmi.
"Itu hanya bahan diskusi tahun 2016, bukan informasi resmi," jelas Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman dihubungi detikFinance, Jumat (9/3/2018).
(dru) Next Article Perbandingan Gaji Jokowi dan Pemimpin Dunia Lainnya
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular