Sebabkan Kematian, RI Larang Impor Melon dari Australia

Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
08 March 2018 14:37
Jenis melon yang dilarang adalah berjenis rock melon (cantaloupe).
Foto: Detikcom/iStock
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia melarang impor melon asal Australia berjenis rock melon atau cantaloupe. 

Larangan itu telah diberlakukan sejak 3 Maret 2018, menyusul kejadian luar biasa di Australia yang mengakibatkan 4 orang meninggal setelah mengonsumsi rock melon karena terkontaminasi bakter listeria monocytogenes.  

Pemerintah RI juga telah menerima surat terkait hal ini dari Agriculture Counsellor Kedutaan Besar Australia di Jakarta pada 3 Maret lalu.

"Menteri Pertanian memberi atensi khusus terhadap kasus ini, dan sangat perduli untuk mencegah kejadian ini di Indonesia. Maka beliau merespon dengan keputusan Menteri Pertanian," jelas Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini melalui siaran pers Kamis, (8/3/2018). 

Pelarangan impor itu termasuk rock melon yang dikirim langsung dari Australia maupun transit dari negara lain. Apabila ada rock melon yang masuk ke wilayah RI di atas 3 Maret, maka akan dimusnahkan. 

Kementerian Pertanian melalui siaran pers menerangkan bahwa sebetulnya rock melon belum pernah masuk ke Indonesia. Data sistem informasi karantina pertanian belum mencatat pemasukan buah ini baik pada 2017 maupun 2018.
(ray/ray) Next Article China VS Australia Kembali Memanas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular