Jubir Presiden: Masa Jabatan Komisioner KPPU Diperpanjang

Arys Aditya, CNBC Indonesia
28 February 2018 11:01
KPPU kembali beraktivitas setelah Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan komisioner.
Foto: Arys Adithya
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa jabatan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012 - 2017 hingga 27 April 2018.  

Ini berarti KPPU yang kemarin sempat menyatakan berhenti beraktivitas hari ini karena kekosongan komisioner, dapat kembali bekerja. 

Perpanjangan masa jabatan yang dilakukan melalui Keputusan Presiden itu merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya perpanjangan sempat dilakukan dari 27 Desember 2017 hingga 27 Desember 2018.  

Diperpanjangnya masa jabatan komisioner ini menyusul belum terpilihnya komisioner baru, di mana Presiden sudah menyerahkan 18 nama calon komisioner ke DPR.


DPR yang nantinya akan memilih 9 komisioner melalui serangkaian proses di antaranya fit and proper test.
 

'"Karena itu, Presiden menghimbau Komisi VI agar segera melakukan fit and proper test dalam masa siding 5 Maret sampai dengan 27 April 2018 agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru," jelas Johan Budi, juru bicara Presiden Joko Widodo, Rabu (28/2/2018).
(ray/ray) Next Article Aktivitas KPPU Berhenti, DPR Didesak Pilih Komisioner Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular