KPPU Berhenti Beraktivitas, Kasus Kartel Motor Ikut Tertahan

Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
28 February 2018 10:32
KPPU mulai hari ini berhenti beraktivitas karena kekosongan komisioner.
Foto: Detik
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini dinonaktifkan karena kekosongan komisioner.

Sejumlah aktivitas pun terdampak, termasuk putusan komisi itu yang masih berperkara di tingkat pengadilan maupun Mahkamah Agung (MA).
 

Direktur KPPU Goppera Panggabean mengatakan saat ini ada lima putusan yang berperkara di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan MA, 10 perkara berjalan, 19 notifikasi merger dan akuisi yang sedang diproses. 

Lima putusan yang masih berperkara di PN dan MA itu di antaranya adalah perkara kasasi PT Astra Honda Motor (AHM) atas Putusan KPPU No. 4/2016. 


 "Di tingkat PN, dalam proses keberatan pelaku usaha, tim litigasi tidak akan bisa memperoleh surat kuasa dari Ketua KPPU karena kekuatan hukumnya sudah tidak ada," jelas Goppera.  

Khusus kasus AHM, berawal dari putusan KPPU yang memutuskan bahwa Yamaha dan Honda dinyatakan terlibat kartel dan melakukan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

KPPU menilai kedua produsen sepeda motor itu bersama-sama menetapkan harga atau melakukan price fixing untuk kelas tertentu yakni skutik berkapasitas mesin 110-125 cc


(ray/ray) Next Article Terbukti Kartel Harga Tiket, Lion Air Siap Melawan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular