
Revisi Insentif dalam PP Tax Allowance Selesai Bulan Ini
Arys Aditya, CNBC Indonesia
13 February 2018 15:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menjanjikan penyederhanaan regulasi skema insentif pengurangan pajak atau tax allowance akan tuntas bulan ini. Hal ini diyakini bisa memudahkan pengusaha untuk mengakses insentif tersebut.
Sofjan Wanandi, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, mengemukakan kantor Wapres bersama Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Perindustrian bekerja secara maraton untuk menyelesaikan hal ini.
"Sudah ada tim kecil untuk mengerjakan, termasuk orang dari [Ditjen] Pajak. Mereka tidak akan menghambat. You akan tahu hasilnya bulan ini," ujar Sofjan di Kantor Wapres, Selasa (13/2/2018).
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memaparkan penyederhanaan ini mencakup pemangkasan beberapa persyaratan yang dinilai menghambat pengusaha untuk mengambil insentif.
"Kami harapkan pembahasan selesai bulan ini, revisi PP-nya," kata Airlangga.
Menperin ingin agar perusahaan yang sudah berdiri di Indonesia (existing) bisa mendapatkan tax allowance jika nantinya ingin ekspani usaha. Menurut dia, hal ini merupakan salah satu masukan yang didapatkan dari pelaku usaha.
Poin kedua adalah pemberian tax allowance sebesar 200 persen bagi industri yang mengembangkan pendidikan vokasi, sementara poin ketiga adalah fasilitas tax allowance sebesar 300 persen bagi perusahaan yang aktif dalam kegiatan riset dan pengembangan (Research and Development/R&D).
Airlangga mengatakan usulan yang disebut belakangan memang tengah dikejar agar investasi padat modal di Indonesia bisa lebih menarik dibanding negara-negara Asia Tenggara.
Tax allowance merupakan skema pengurangan pajak yang akan diberikan kepada perusahaan dengan nilai investasi yang tinggi atau nilai ekspor yang tinggi, bisa menyerap banyak tenaga kerja, serta memanfaatkan sumber daya lokal yang tinggi.
(dru) Next Article Sri Mulyani: Tanamkan Modal di Indonesia, Kami Beri Insentif
Sofjan Wanandi, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, mengemukakan kantor Wapres bersama Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Perindustrian bekerja secara maraton untuk menyelesaikan hal ini.
"Sudah ada tim kecil untuk mengerjakan, termasuk orang dari [Ditjen] Pajak. Mereka tidak akan menghambat. You akan tahu hasilnya bulan ini," ujar Sofjan di Kantor Wapres, Selasa (13/2/2018).
"Kami harapkan pembahasan selesai bulan ini, revisi PP-nya," kata Airlangga.
Menperin ingin agar perusahaan yang sudah berdiri di Indonesia (existing) bisa mendapatkan tax allowance jika nantinya ingin ekspani usaha. Menurut dia, hal ini merupakan salah satu masukan yang didapatkan dari pelaku usaha.
Poin kedua adalah pemberian tax allowance sebesar 200 persen bagi industri yang mengembangkan pendidikan vokasi, sementara poin ketiga adalah fasilitas tax allowance sebesar 300 persen bagi perusahaan yang aktif dalam kegiatan riset dan pengembangan (Research and Development/R&D).
Airlangga mengatakan usulan yang disebut belakangan memang tengah dikejar agar investasi padat modal di Indonesia bisa lebih menarik dibanding negara-negara Asia Tenggara.
Tax allowance merupakan skema pengurangan pajak yang akan diberikan kepada perusahaan dengan nilai investasi yang tinggi atau nilai ekspor yang tinggi, bisa menyerap banyak tenaga kerja, serta memanfaatkan sumber daya lokal yang tinggi.
(dru) Next Article Sri Mulyani: Tanamkan Modal di Indonesia, Kami Beri Insentif
Most Popular