Pemerintah Tunda Rencana Tutup Keran Impor Tembakau

Arys Aditya, CNBC Indonesia
05 February 2018 11:28
Kebijakan ini ditunda setelah mendapat protes keras dari kalangan industri.
Foto: Doc Freepik
Jakarta, CNBC Indonesia -- Pemerintah sempat berencana menutup penuh keran impor tembakau pada tahun ini. Kebijakan ini ditunda setelah mendapat protes keras dari kalangan industri. 

Dalam transkrip rapat tentang Pengaturan Ketentuan Impor Tembakau pada 19 Januari 2018 lalu yang didapatkan oleh CNBC Indonesia, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan bahwa urusan importasi adalah wewenang penuh Kementerian Perdagangan. 

"Jadi saya kasih tahu kalau saya urusan impor jadi bapak tidak usah kasih komentar. Urusan yang saya akan hentikan, sekarang saya akan lebih ekstrem karena aspirasi ini. Saya hentikan impor. Nanti saya kasih tahu pabrik rokok," kata Enggar. 

Adapun dalam undangan rapat tersebut, tercantum para pejabat yang diundang adalah Deputi Bidang Pertanian dan Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktur Jendral Perkebunan, Kementerian Pertanian dan Direktur Jendral Industri Agro, Kementerian Perindustrian. 

Sementara dari sisi pelaku usaha, tercatat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Persatuan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (PAPTI) dan Aliansi Masyakarat Tembakau Indonesia (AMTI) turut hadir. 


Rapat itu sendiri awalnya merupakan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 84/2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau. Namun, rapat tersebut berkembang hingga Mendag melemparkan rencana untuk melarang sepenuhnyan impor tembakau. 

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, jumlah produksi tembakau secara nasional hanya mencapai kisaran 190.000-200.000 ton per tahun, jauh di bawah kebutuhan industri yakni 320.000-330.000 ton tembakau per tahun. 

Sementara itu, Permendag 84/2017 sendiri bakal mengatur impor tembakau dengan cara memasukkan komoditas tembakau dalam komoditas yang membutuhkan dokumen (pelarangan pembatasan/lartas). 

Dengan ketentuan ini, pabrikan tidak dapat lagi melakukan impor tembakau dengan bebas karena izin impor hanya diberikan oleh Kemendag apabila telah mendapatkan rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian, serupa beras. 

Berdasarkan informasi terakhir, rencana penutupan keran impor atau penetapan kebijakan lartas tembakau ditunda oleh Pemerintah.

Pasalnya, sekitar dua minggu sejak rapat tersebut, Presiden Joko Widodo justru meminta jajarannya untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri dan meminta dokumen lartas dipangkas habis. 

Dalam pembukaan rapat kerja Kementerian Perdagangan 2018, Rabu (31/8), Presiden kepada Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution agar dokumen lartas dihilangkan atau dikurangi. 

“Ketemu berapa yang dipotong? 5.000 jadi 2.200. Itu kebanyakan. Itu apa sih? Dipikir Saya enggak tahu itu buat apa? Permainannya apa? Jangan buat regulasi yang justru membuat industri teriak karena pasokan terhambat,” tuturnya di Istana Negara.
(roy/roy) Next Article PP 28/2024 Terbit, Pengusaha Rokok Harapkan Hal Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular