
Selalu Mentok, Pembahasan RUU Pertembakauan Bergulir Lagi
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 January 2018 13:13

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan kembali bergulir di parlemen. Kali ini, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pertembakauan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pemangku kepentingan terkait membahas RUU tersebut.
Dalam RDPU bersama pemerintah, kalangan pengusaha, dan praktisi, DPR ingin mendapatkan masukan mendalam yang nantinya akan dirumuskan dalam RUU Pertembakauan. Hal ini bertujuan, agar RUU Pertembakauan dapat memberikan kepastian hukum.
Ketua Pansus RUU Pertembakauan Bambang Hariyadi mengungkapkan, RUU Pertembakauan harus mencerminkan berbagai aspek penting. Tidak hanya berkaitan dengan negara, melainkan juga pelaku usaha di dalamnya.
“Dalam RDPU ini kita bisa mengambil semua kepentingan yang bisa dimasukan dalam RUU,” kata Bambang di gedung parlemen, Rabu (24/1/2018).
Pansus, kata Bambang, menginginkan RUU ini nantinya sejalan dengan strategi pembangunan petani dan industri tembakau nasional, yang didalamnya mencakup sejumlah poin penting.
Misalnya, pola kemitraan untuk meningkatkan produksi petani, pengaturan distribusi dan tata kelola, pembatasan penyimpanan stok untuk menghindari monopoli, pembatasan impor tembakau, sampai dengan pembatasan kepemilikan asing.
“Serta mengawasi pembagian hasil yang adil untuk daerah penghasil, dan melindungi industri kretek dari trade barrier dunia,” jelasnya.
Kontroversi RUU Pertembakauan
detikHealth melaporkan, RUU Pertembakauan merupakan ancaman serius terhadap kesehatan. Bila disahkan, berbagai aturan yang membatasi para perokok otomatis tidak berlaku lagi termasuk Kawasan Tanpa Rokok.
RUU yang digulirkan beberapa tahun lalu, juga berpotensi memberikan ruang bagi industri rokok untuk tetap eksis. Padahal, di negara lain industri rokok amat dikendalikan. Jika memang nanti RUU Pertembakauan disahkan, bisa saja generasi mudalah yang menjadi taruhannya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggarisbawahi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) yang diproduksi lokal. Sebab kontribusinya besar bagi penerimaan negara melalui cukai.
Anggota Komisi Tetap Multilateral dan FTA Kadin Indonesia Wilson Andrew mengungkapkan produk industri tembakau seperti rokok mampu berkontribusi hingga Rp 130 triliun.
"Kita melihat banyak investasi dari dalam dan luar negeri. Pajak cukai rokok ini mencapai Rp 130 triliun," ujar dia.
RUU tersebut nantinya diharapkan tidak hanya melindungi produsen rokok skala besar, tetapi juga menyentuh hingga ke petani tembakau. Saat ini draft RUU tersebut masih dalam pembahasan di DPR RI.
(dru) Next Article 1 Februari 2021, Harga Rokok Resmi Naik
Dalam RDPU bersama pemerintah, kalangan pengusaha, dan praktisi, DPR ingin mendapatkan masukan mendalam yang nantinya akan dirumuskan dalam RUU Pertembakauan. Hal ini bertujuan, agar RUU Pertembakauan dapat memberikan kepastian hukum.
Ketua Pansus RUU Pertembakauan Bambang Hariyadi mengungkapkan, RUU Pertembakauan harus mencerminkan berbagai aspek penting. Tidak hanya berkaitan dengan negara, melainkan juga pelaku usaha di dalamnya.
Pansus, kata Bambang, menginginkan RUU ini nantinya sejalan dengan strategi pembangunan petani dan industri tembakau nasional, yang didalamnya mencakup sejumlah poin penting.
Misalnya, pola kemitraan untuk meningkatkan produksi petani, pengaturan distribusi dan tata kelola, pembatasan penyimpanan stok untuk menghindari monopoli, pembatasan impor tembakau, sampai dengan pembatasan kepemilikan asing.
“Serta mengawasi pembagian hasil yang adil untuk daerah penghasil, dan melindungi industri kretek dari trade barrier dunia,” jelasnya.
Kontroversi RUU Pertembakauan
detikHealth melaporkan, RUU Pertembakauan merupakan ancaman serius terhadap kesehatan. Bila disahkan, berbagai aturan yang membatasi para perokok otomatis tidak berlaku lagi termasuk Kawasan Tanpa Rokok.
RUU yang digulirkan beberapa tahun lalu, juga berpotensi memberikan ruang bagi industri rokok untuk tetap eksis. Padahal, di negara lain industri rokok amat dikendalikan. Jika memang nanti RUU Pertembakauan disahkan, bisa saja generasi mudalah yang menjadi taruhannya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggarisbawahi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) yang diproduksi lokal. Sebab kontribusinya besar bagi penerimaan negara melalui cukai.
Anggota Komisi Tetap Multilateral dan FTA Kadin Indonesia Wilson Andrew mengungkapkan produk industri tembakau seperti rokok mampu berkontribusi hingga Rp 130 triliun.
"Kita melihat banyak investasi dari dalam dan luar negeri. Pajak cukai rokok ini mencapai Rp 130 triliun," ujar dia.
RUU tersebut nantinya diharapkan tidak hanya melindungi produsen rokok skala besar, tetapi juga menyentuh hingga ke petani tembakau. Saat ini draft RUU tersebut masih dalam pembahasan di DPR RI.
(dru) Next Article 1 Februari 2021, Harga Rokok Resmi Naik
Most Popular