Menang Banding, PGN Bebas Tuduhan Monopoli Gas di Medan

Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
02 February 2018 20:40
Pengadilan Negeri Jakarta Barat membatalkan keputusan KPPU yang menyatakan PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia- Pengadilan Negeri Jakarta Barat membatalkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan, Sumatera Utara.

"Pengadilan telah membatalkan keputusan KPPU tertanggal 14 November 2017 dengan memutuskan bahwa PGN tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, seperti dikutip dari keterangan resmi PGN, Jumat (02/02/2018).



Sebelumnya, PGN digugat oleh asosiasi pengusaha di Medan karena dinilai melakukan monopoli bisnis gas di Medan, Sumatra Utara. Gugatan kumpulan pengusaha ini kemudian diamini oleh KPPU Medan dan PGN diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 9,9 miliar.

Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan PGN telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price) dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015.

Atas putusan ini PGN pun mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim PN Jakbar kemudian menilai perkara Perjanjian Jual beli Gas (PJBG) tidak semestinya diurus oleh KPPU. Sebab, perkara tersbeut merupakan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang tunduk dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999.

"Menurut Majelis Hakim, perkara PJBG bukan merupakan kewenangan KPPU melainkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen," kata Rachmat.

Pertimbangan lain yang juga menguatkan pembatalan keputusan KPPU tersebut, kata Rachmat, terkait dengan objek perkara yang dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli.

Rachmat mengatakan, Majelis menilai penetapan harga oleh PGN telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009.
(gus/gus) Next Article Intip Gaslink, Kemasan Gas Baru PGN buat Industri & Komersial

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular