
Jokowi Marah Soal Lartas, Ini Respons Menko Darmin
Arys Aditya, CNBC Indonesia
31 January 2018 19:23

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo menyesalkan rumitnya mata rantai perdagangan di Indonesia. Kepala Negara meminta agar ketentuan wajib dokumen larangan dan atau pembatasan (lartas) dikurangi terhadap barang-barang yang masuk ke pelabuhan.
Terkait dengan hal itu, pemerintah memutuskan untuk mengurangi jumlah barang impor yang diperiksa di pelabuhan (border) hingga tersisa 2.370 item per 1 Februari 2018 untuk menyederhanakan tata niaga dan mendorong pertumbuhan industri.
Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (31/1), Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan langkah ini dilakukan guna mendukung kelancaran arus barang, mengurangi waktu inap barang (dwelling time) di pelabuhan dan mendongkrak kinerja ekspor Indonesia.
Darmin meyakini kebijakan ini mampu memangkas dwelling time hingga 1,1 hari dari posisi rata-rata selama ini di level 3,9 hari. Adapun, posisi negara-negara selevel di ASEAN berada pada kisaran 2 – 3 hari.
“Jadi setelah kami hitung, yang tidak penting diperiksa di pelabuhan, tidak akan diperiksa di pelabuhan. Kalau dipaksakan, pasti importir yang kalah. Ini mulai berlaku besok di sistem INSW (Indonesia National Single Window),” ungkapnya.
Meski lartas impor border RI berkurang, Darmin mengaku angka itu masih berada di atas rata-rata jumlah lartas border negara ASEAN lain.
Diputuskannya kebijakan pengurangan lartas ini membuat sebanyak tujuh kementerian/lembaga melakukan perubahan sebanyak 25 regulasi, dengan catatan terbanyak yakni 19 regulasi di Kementerian Perdagangan, disusul Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan 2 regulasi dan masing-masing satu peraturan untuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM serta Kemenkominfo.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga menyasar 381 perusahaan importir yang tidak pernah terkena kasus atau disebut reputable traders, yang terdiri dari Authorized Economic Operator/AEO, Mitra Utama/MITA, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE.
“Hal ini adalah salah satu cara untuk penyederhanaan tata niaga, mendorong industri yang membutuhkan bahan baku impor, apalagi mereka harus ekspor, maka jangan sampai terhambat bahan baku,” tuturnya.
(ray/ray) Next Article Industri RI Megap-megap, Impor 3 Barang Ini Bakal Dipangkas
Terkait dengan hal itu, pemerintah memutuskan untuk mengurangi jumlah barang impor yang diperiksa di pelabuhan (border) hingga tersisa 2.370 item per 1 Februari 2018 untuk menyederhanakan tata niaga dan mendorong pertumbuhan industri.
Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (31/1), Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan langkah ini dilakukan guna mendukung kelancaran arus barang, mengurangi waktu inap barang (dwelling time) di pelabuhan dan mendongkrak kinerja ekspor Indonesia.
“Jadi setelah kami hitung, yang tidak penting diperiksa di pelabuhan, tidak akan diperiksa di pelabuhan. Kalau dipaksakan, pasti importir yang kalah. Ini mulai berlaku besok di sistem INSW (Indonesia National Single Window),” ungkapnya.
Meski lartas impor border RI berkurang, Darmin mengaku angka itu masih berada di atas rata-rata jumlah lartas border negara ASEAN lain.
Diputuskannya kebijakan pengurangan lartas ini membuat sebanyak tujuh kementerian/lembaga melakukan perubahan sebanyak 25 regulasi, dengan catatan terbanyak yakni 19 regulasi di Kementerian Perdagangan, disusul Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan 2 regulasi dan masing-masing satu peraturan untuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM serta Kemenkominfo.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga menyasar 381 perusahaan importir yang tidak pernah terkena kasus atau disebut reputable traders, yang terdiri dari Authorized Economic Operator/AEO, Mitra Utama/MITA, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE.
“Hal ini adalah salah satu cara untuk penyederhanaan tata niaga, mendorong industri yang membutuhkan bahan baku impor, apalagi mereka harus ekspor, maka jangan sampai terhambat bahan baku,” tuturnya.
(ray/ray) Next Article Industri RI Megap-megap, Impor 3 Barang Ini Bakal Dipangkas
Most Popular