
Jokowi Minta Tenaga Ahli Asing Dipermudah Bekerja di RI
Arys Aditya, CNBC Indonesia
31 January 2018 18:59

Jakarta, CNBC Indonesia –Presiden Joko Widodo meminta agar perizinan tenaga ahli asing untuk bekerja di Indonesia dipermudah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Kepala Negara memberi tenggat waktu selama dua minggu ke depan agar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menuntaskan keruwetan proses perizinan masuk bagi tenaga ahli asing.
Tenaga ahli asing dimaksud adalah ekspatriat yang sudah berada di tingkat manajemen, direksi dan berkeahalian tinggi, bukan pekerja di lapangan.
“Presiden sudah instruksikan ke seluruh kementerian terkait untuk disederhanakan. Diberi waktu dua minggu. Kalau tidak diselesaikan, maka akan dibuatkan Peraturan Presiden untuk mengatur hal itu,” kata Pramono usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (31/01/2018).
Selain Kemenaker, dia menyebutkan kementerian terkait yang diperintahkan Presiden mencakup Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, KKP dan Kementerian ESDM.
“Karena memang sudah tidak jamannya lagi kita mempersulit investasi, sudah tidak jamannya lagi kita mempersulit orang yang mau masuk bekerja di republik ini,” ujarnya.
Sementara itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengaku telah menggelar rapat bersama kementerian-kementerian lain untuk membahas persoalan izin tenaga kerja asing.
Darmin menuturkan, pelaku e-commerce mengaku sangat membutuhkan tenaga kerja asing yang tidak mampu dipenuhi oleh sumber daya dalam negeri, seperti ahli coding dan programming.
“Kami ada program untuk pendidikan, bahkan termasuk instruktur dan vokasi. Tapi kalau mengandalkan itu saja, masih belum cukup. Harus gurunya masuk,” ungkap Darmin.
Dia mengungkapkan salah satu yang membuat proses perizinan pekerja asing berbelit-belit adalah persyaratan rekomendasi dari kementerian tertentu yang terkait dengan bidang kerja atau keahlian tenaga asing itu.
“Jadi kalau orang industri harus dapat izin dari Kemenperin, energi dari [Kementerian] ESDM. Ya lama kan? Tapi setelah kita tahu masalahnya, itu cepat lah. Dua minggu selesai.”
(ray/ray) Next Article Jokowi Keluarkan Aturan Kesehatan Kerja Bagi Pekerja
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Kepala Negara memberi tenggat waktu selama dua minggu ke depan agar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menuntaskan keruwetan proses perizinan masuk bagi tenaga ahli asing.
Tenaga ahli asing dimaksud adalah ekspatriat yang sudah berada di tingkat manajemen, direksi dan berkeahalian tinggi, bukan pekerja di lapangan.
Selain Kemenaker, dia menyebutkan kementerian terkait yang diperintahkan Presiden mencakup Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, KKP dan Kementerian ESDM.
“Karena memang sudah tidak jamannya lagi kita mempersulit investasi, sudah tidak jamannya lagi kita mempersulit orang yang mau masuk bekerja di republik ini,” ujarnya.
Sementara itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengaku telah menggelar rapat bersama kementerian-kementerian lain untuk membahas persoalan izin tenaga kerja asing.
Darmin menuturkan, pelaku e-commerce mengaku sangat membutuhkan tenaga kerja asing yang tidak mampu dipenuhi oleh sumber daya dalam negeri, seperti ahli coding dan programming.
“Kami ada program untuk pendidikan, bahkan termasuk instruktur dan vokasi. Tapi kalau mengandalkan itu saja, masih belum cukup. Harus gurunya masuk,” ungkap Darmin.
Dia mengungkapkan salah satu yang membuat proses perizinan pekerja asing berbelit-belit adalah persyaratan rekomendasi dari kementerian tertentu yang terkait dengan bidang kerja atau keahlian tenaga asing itu.
“Jadi kalau orang industri harus dapat izin dari Kemenperin, energi dari [Kementerian] ESDM. Ya lama kan? Tapi setelah kita tahu masalahnya, itu cepat lah. Dua minggu selesai.”
(ray/ray) Next Article Jokowi Keluarkan Aturan Kesehatan Kerja Bagi Pekerja
Most Popular