
Pemerintah Batal Revisi Permen Gross Split
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
26 January 2018 17:01

Jakarta, CNBC Indonesia- Sempat menyebut rencana untuk merevisi Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2017 tentang gross split, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini malah mengatakan untuk membatalkan rencananya.
Rencana untuk mengubah Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 ini seiring dengan baru terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur soal pajak untuk kontrak bagi hasil dengan skema gross split.
"Kami sudah evaluasi lagi, kelihatannya tidak perlu direvisi," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, saat dijumpai di kantornya, Jumat (26/1/2018).
Semula, paska diterbitkannya PP gross split, direktorat jenderal migas ESDM berencana untuk menambah pasal-pasal terkait pajak-pajak tidak langsung kontraktor yang bisa dikonversi atau dihitung menjadi tambahan split. Ini, agar sesuai dengan aturan pajak di PP tersebut.
Tetapi, kata Arcandra, setelah didiskusikan tidak ada dampak signifikan yang memerlukan perubahan di pasal-pasal Permen 08/2017. "Sampai kemarin diskusi, kelihatannya final," tegas Arcandra.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2017 tentang perlakuan perpajakan bagi kegiatan usaha hulu migas dan kontrak bagi hasil gross split, mengatur soal pemberian kompensasi dalam bentuk perpanjangan waktu kerugian pajak yang ditanggung oleh kontraktor.
Aturan yang di teken Presiden Joko Widodo akhir tahun lalu itu, juga mengatur insentif kepada kontraktor dengan mengganti pajak yang disetorkan menjadi porsi bagi hasil untuk blok yang di eksploitasi kontraktor. Penambahan bagi hasil ini, diharapkan setara dengan pajak yang sudah dikeluarkan kontraktor.
(gus/gus) Next Article Kabar Gembira! Investasi Migas di RI Bakal Banjir Insentif
Rencana untuk mengubah Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 ini seiring dengan baru terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur soal pajak untuk kontrak bagi hasil dengan skema gross split.
Semula, paska diterbitkannya PP gross split, direktorat jenderal migas ESDM berencana untuk menambah pasal-pasal terkait pajak-pajak tidak langsung kontraktor yang bisa dikonversi atau dihitung menjadi tambahan split. Ini, agar sesuai dengan aturan pajak di PP tersebut.
Tetapi, kata Arcandra, setelah didiskusikan tidak ada dampak signifikan yang memerlukan perubahan di pasal-pasal Permen 08/2017. "Sampai kemarin diskusi, kelihatannya final," tegas Arcandra.
Pilihan Redaksi |
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2017 tentang perlakuan perpajakan bagi kegiatan usaha hulu migas dan kontrak bagi hasil gross split, mengatur soal pemberian kompensasi dalam bentuk perpanjangan waktu kerugian pajak yang ditanggung oleh kontraktor.
Aturan yang di teken Presiden Joko Widodo akhir tahun lalu itu, juga mengatur insentif kepada kontraktor dengan mengganti pajak yang disetorkan menjadi porsi bagi hasil untuk blok yang di eksploitasi kontraktor. Penambahan bagi hasil ini, diharapkan setara dengan pajak yang sudah dikeluarkan kontraktor.
(gus/gus) Next Article Kabar Gembira! Investasi Migas di RI Bakal Banjir Insentif
Most Popular