Barang Kiriman Impor di Atas US$ 75 Bakal Kena Tarif

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 January 2018 10:19
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) berencana menurunkan ambang batas (threshold).
Foto: CNBC
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) berencana menurunkan ambang batas (threshold) nilai barang kiriman dari luar negeri yang tidak dikenakan bea masuk.

Batasan nilai barang kiriman luar negeri yang tidak dikenakan bea masuk sebesar US$ 100 atau setara Rp 1,3 juta (kurs Rp 13.300) akan diturunkan menjadi US$ 75 atau setara Rp 997.500 demi menciptakan kesetaraan berusaha.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Sujantoro mengungkapkan, rencana tersebut saat ini masih dibahas oleh internal oleh otoritas kepabeanan dan pemangku kepentingan lainnya.

“Memang rencananya akan diturunkan, tapi masih ditinjau kembali. Masih dalam proses, saat ini RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan),” kata Deni saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Jumat (25/1/2018).

Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, penurunan batas nilai barang kiriman yang bebas dikenakan bea masuk sebesar US$ 75 merujuk pada referensi WCO guidelines, untuk low value dutiable consignment.

Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai pun akan mengubah batas nilai barang sebesar US$ 100 sampai dengan US$ 1.500 yang selama ini dikenakan bea masuk, dengan tarif sebesar 7,5%. Namun, belum diketahui berapa perubahannya.

Deni mengatakan, penurunan tarif tersebut belum bersifat final lantaran masih dibahas internal oleh pemerintah. Namun, pemerintah menjamin, implementasi kebijakan ini akan membawa angin segar bagi industri dalam negeri.

“Artinya, ini tidak akan menganggu produksi dalam negeri. Itu tujuan kami dari awal,” jelasnya.

Sebagai informasi, batas nilai barang kiriman dari luar negeri sebesar US$ 100 merupakan bagian dari pelaksanaan paket kebijakan ekonomi jilid XIV, yang tertuang dalam Perdirjen No. PER-2/BC/2017.
(dru) Next Article Dirjen Bicara Cukai Rokok Naik 23% & Tudingan Beratkan Petani

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular