
Tarif Parkir Mobil di Jakarta Harus Naik Lima Kali Lipat
Exist In Exist, CNBC Indonesia
25 January 2018 18:46

Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta pada tahun ini menaikkan tarif parkir hingga lima kali lipat untuk mengurangi kemacetan akibat penggunaan kendaraan pribadi
(ray/ray) Next Article Jalan Berbayar Jakarta dan Sekitar Dipastikan Batal di 2020
Ketua DTKJ Iskandar Abubakar mengatakan sebetulnya usulan kenaikan hingga lima kali lipat sudah pernah diusulkan namun belum terealisasi.
"Akan kami angkat kembali tahun ini. Besarannya kalau dulu diusulkan dari Rp 2.000/jam menjadi Rp 10.000/jam," kata Iskandar dalam acara diskusi DTKJ di Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kamis (25/01/2018).
Adapun saat ini tarif parkir di sejumlah pusat perbelanjaan untuk setiap jamnya rata-rata berkisar antara Rp 4.000 hingga Rp 5.000. Apabila naik lima kali lipat, maka tarif parkir per jam menjadi Rp 20.000 hingga Rp 25.000.
Iskandar mengatakan kenaikan tarif parkir ini untuk mendorong supaya warga beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Selain itu, lanjut dia, kelebihan pendapatan yang diperoleh pemerintah dari tarif parkir ini nantinya juga dapat digunakan untuk mengoptimalkan layanan transportasi umum yang ada.
"Nantikan pendapatan pemerintah jadi lebih banyak dari tarif parkir ini, kelebihan ini lebih baik kita gunakan untuk optimalisasi transportasi umum yang ada," kata Iskandar.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Hukum Hubungan Masyarakat DTKJ Elen Tangkudung mengatakan dari total 47,5 juta perjalanan setiap tahunnya di DKI Jakarta, tercatat hanya 20% yang menggunakan transportasi umum.Hingga 2019, ujarnya, ditargetkan jumlah pengguna kendaraan umum dapat melonjak hingga 60%.
"Akan kami angkat kembali tahun ini. Besarannya kalau dulu diusulkan dari Rp 2.000/jam menjadi Rp 10.000/jam," kata Iskandar dalam acara diskusi DTKJ di Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kamis (25/01/2018).
Iskandar mengatakan kenaikan tarif parkir ini untuk mendorong supaya warga beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Selain itu, lanjut dia, kelebihan pendapatan yang diperoleh pemerintah dari tarif parkir ini nantinya juga dapat digunakan untuk mengoptimalkan layanan transportasi umum yang ada.
"Nantikan pendapatan pemerintah jadi lebih banyak dari tarif parkir ini, kelebihan ini lebih baik kita gunakan untuk optimalisasi transportasi umum yang ada," kata Iskandar.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Hukum Hubungan Masyarakat DTKJ Elen Tangkudung mengatakan dari total 47,5 juta perjalanan setiap tahunnya di DKI Jakarta, tercatat hanya 20% yang menggunakan transportasi umum.Hingga 2019, ujarnya, ditargetkan jumlah pengguna kendaraan umum dapat melonjak hingga 60%.
(ray/ray) Next Article Jalan Berbayar Jakarta dan Sekitar Dipastikan Batal di 2020
Most Popular