
Sri Mulyani Bakal Gratiskan Layanan Jasa untuk Orang Miskin
Exist In Exist, CNBC Indonesia
23 January 2018 21:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan demi aspek keadilan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pemerintah dapat dihilangkan atau gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PNBP yang merevisi Undang-Undang No. 20 Tahun 1997.
"Untuk aspek keadilan, kadang-kadang PNBP terutama jasa layanan pemerintah bisa di-nolkan, tarif tertentu bisa di-nolkan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Untuk pungutan dan tarif akan diatur secara lebih eksplisit di RUU yang baru ini agar bisa lebih transparan ke masyarakat," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI, Selasa (23/01/2018).
Berdasarkan kesimpulan rapat tersebut, Komisi XI DPR RI menargetkan untuk menyelesaikan RUU tersebut pada Masa Sidang III DPR RI 2017/2018.
"Komisi XI bersama pemerintah menyepakati untukk segera menyelesaikan materi-materi penting dalam Rancangan Undang-Undang tentang PNBP dan menargetkan penyelesaian RUU PNBP pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2017/2018," kata Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng.
Beberapa materi penting tersebut antara lain, penguatan tatakelola PNBP mulai dari pungutan, pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban, perbaikan kelemahan pungutan PNBP oleh unit pelaksana sesuai dengan masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penguatan arah pungutan PNBP untuk dimungkinkan menjadi nol bagi masyarakat tidak mampu, serta harmonisas regulasinya dengan UU Keuangan Negara tahun 2003.
(dru) Next Article Per Agustus 2018, Pendapatan Negara Tumbuh 60%
Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PNBP yang merevisi Undang-Undang No. 20 Tahun 1997.
"Untuk aspek keadilan, kadang-kadang PNBP terutama jasa layanan pemerintah bisa di-nolkan, tarif tertentu bisa di-nolkan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Untuk pungutan dan tarif akan diatur secara lebih eksplisit di RUU yang baru ini agar bisa lebih transparan ke masyarakat," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI, Selasa (23/01/2018).
"Komisi XI bersama pemerintah menyepakati untukk segera menyelesaikan materi-materi penting dalam Rancangan Undang-Undang tentang PNBP dan menargetkan penyelesaian RUU PNBP pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2017/2018," kata Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng.
Beberapa materi penting tersebut antara lain, penguatan tatakelola PNBP mulai dari pungutan, pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban, perbaikan kelemahan pungutan PNBP oleh unit pelaksana sesuai dengan masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penguatan arah pungutan PNBP untuk dimungkinkan menjadi nol bagi masyarakat tidak mampu, serta harmonisas regulasinya dengan UU Keuangan Negara tahun 2003.
(dru) Next Article Per Agustus 2018, Pendapatan Negara Tumbuh 60%
Most Popular