
Polemik Impor Garam: Lagi-lagi Soal Data!
Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
23 January 2018 08:32

Jakarta, CNBC Indonesia – Soal impor garam, Menteri Susi Pudjiastuti saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, kemarin (21/01/2018), menegaskan bahwa kementeriannya merekomendasikan volume impor hanya 2,13 juta ton.
Jumlah itu lebih sedikit daripada rekomendasi impor Kementerian Perindustrian sebanyak 3,7 juta ton, yang sudah disetujui oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
“Kami telah menghitung bahwa impor garam yang kami rekomendasikan hanya 2,13 juta ton. Karena menyadari hasil garam petani masih cukup bagus,” jelas Susi, Senin (22/01/2018).
Adanya perbedaan data rekomendasi impor ini kemudian membuat Komisi IV DPR ingin meminta klarifikasi dari seluruh pemangku kepentingan di industri garam.
Komisi IV DPR meminta rapat gabungan digelar dengan Komisi VI DPR yang juga melibatkan diantaranya KKP, Kemenperin, PT Garam dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Rapat gabungan ini sifatnya masih mengusulkan dan harus ada persetujuan DPR. Kami berharap rapat gabungan bisa terealisasi bulan ini atau sebelum reses mengingat ketidaksinkronan antar masing-masing kementerian terkait data,” jelas Wakil Ketua Komisii IV DPR Michael Wattimena.
Terkait dengan hal tersebut, impor garam untuk kebutuhan industri sangat mungkin tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Pangkal masalah impor garam ini tidak berbeda dari awal mula polemik impor garam: Lagi-lagi soal data!
(hps) Next Article Garam Impor Mulai Masuk RI Februari
Jumlah itu lebih sedikit daripada rekomendasi impor Kementerian Perindustrian sebanyak 3,7 juta ton, yang sudah disetujui oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
“Kami telah menghitung bahwa impor garam yang kami rekomendasikan hanya 2,13 juta ton. Karena menyadari hasil garam petani masih cukup bagus,” jelas Susi, Senin (22/01/2018).
Komisi IV DPR meminta rapat gabungan digelar dengan Komisi VI DPR yang juga melibatkan diantaranya KKP, Kemenperin, PT Garam dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Rapat gabungan ini sifatnya masih mengusulkan dan harus ada persetujuan DPR. Kami berharap rapat gabungan bisa terealisasi bulan ini atau sebelum reses mengingat ketidaksinkronan antar masing-masing kementerian terkait data,” jelas Wakil Ketua Komisii IV DPR Michael Wattimena.
Terkait dengan hal tersebut, impor garam untuk kebutuhan industri sangat mungkin tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Pangkal masalah impor garam ini tidak berbeda dari awal mula polemik impor garam: Lagi-lagi soal data!
(hps) Next Article Garam Impor Mulai Masuk RI Februari
Most Popular