
Menteri Budi Kaji Peraturan Terkait Taksi Helikopter
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
21 January 2018 20:21

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perhubungan tengah mengkaji peraturan untuk mengatur layanan taksi helikopter yang dapat dipesan online.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan regulator pasti melakukan sejumlah pembatasan yang dinilai perlu dengan memperhatikan faktor manfaat dan risiko.
"Pada dasarnya kami tidak keberatan, cuma kami perlu lakukan pembatasan-pembatasan saja. Kami sedang kumpulkan kajian mengenai hal-hal itu untuk nanti dimasukkan ke regulasi, supaya kita nggak salah juga,” jelasnya, Minggu (21/01/208).
Dia juga mengatakan yang menjadi subjek peraturan baru itu nantinya termasuk juga pengiriman paket atau pos melalui udara. “Nanti kalau ada pengiriman pos lewat udara kan risiko juga,” jelas Budi Karya.
Grab Indonesia sebelumnya menyatakan akan meluncurkan layanan taksi helikopter yang diberi nama GrabHeli. Sementara itu, saat ini Whitesky Aviation juga sudah memiliki layanan taksi helikopter Helicity sejak 4 Desember 2017.
Adapun Kementerian Perhubungan juga sudah melakukan pengaturan terhadap armada mobil transportasi online seperti Go-Car, Grab, Uber dan lainnya. Pengaturan itu tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur Angkutan Sewa Khusus.
Peraturan menteri itu dikeluarkan pada 1 November 2017 dengan masa transisi tiga bulan sebelum berlaku penuh pada 1 Februari 2018.
(ray/ray) Next Article Ini Kronologi Helikopter Jatuh di Kawasan Kendal
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan regulator pasti melakukan sejumlah pembatasan yang dinilai perlu dengan memperhatikan faktor manfaat dan risiko.
"Pada dasarnya kami tidak keberatan, cuma kami perlu lakukan pembatasan-pembatasan saja. Kami sedang kumpulkan kajian mengenai hal-hal itu untuk nanti dimasukkan ke regulasi, supaya kita nggak salah juga,” jelasnya, Minggu (21/01/208).
Grab Indonesia sebelumnya menyatakan akan meluncurkan layanan taksi helikopter yang diberi nama GrabHeli. Sementara itu, saat ini Whitesky Aviation juga sudah memiliki layanan taksi helikopter Helicity sejak 4 Desember 2017.
Adapun Kementerian Perhubungan juga sudah melakukan pengaturan terhadap armada mobil transportasi online seperti Go-Car, Grab, Uber dan lainnya. Pengaturan itu tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur Angkutan Sewa Khusus.
Peraturan menteri itu dikeluarkan pada 1 November 2017 dengan masa transisi tiga bulan sebelum berlaku penuh pada 1 Februari 2018.
(ray/ray) Next Article Ini Kronologi Helikopter Jatuh di Kawasan Kendal
Most Popular