Mainan anak yang dipajang di pasar gembrong, Jakarta Timur, Senin (22/1/2018). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan mewajibkan pembelian mainan impor harus sesuai SNI.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuat aturan baru mengenai impor yang berlaku mulai besok 23 Januari.
Aturan tersebut memberikan pengecualian terhadap mainan impor sebanyak 5 pcs yang menjadi barang bawaan penumpang.
Untuk Mainan Impor yang melalui kiriman dibataskan sebanyak 3 pcs dalam pengiriman satu orang Selama 30 hari.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan penumpang pesawat diberi kebebasan membawa maksimal lima buah mainan impor tanpa sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta maksimal tiga buah mainan yang diimpor melalui jasa ekspedisi.