Mulai 22 Januari, Truk Muatan Lebih Akan Kena Denda

Exist in Exist, CNBC Indonesia
14 January 2018 14:05
Setiap truk bermuatan lebih yang lewat tol akan didenda Rp 500.000
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Perhubungan akan mempertegas pemberian sanksi bagi operator ataupun pengemudi truk yang melebihi kapasitas dan dimensi (overloading dan overdimensi) mulai 22 Januari. Ini dilakukan untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di jalan tol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan tidakan tegas yang akan dilakukan adalah penilangan dan pemberian denda maksimal oleh pengadilan senilai Rp 500.000 sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009. Sedangkan untuk pengusahanya akan diberikan peringatan tegas.

“Sebenarnya kan ini bukan hal yang baru  ya, tapi kita akan optimalkan ini Mulai bulan ini tanggal 22 akan kita pertegas,” kata Budi saat dihubungi melalui telfon, Minggu (14/01/2018).

Menurutnya, hal ini penting dilakukan karena informasi dari pihak Jasamarga menyebutkan satu truk overloading yang ada di Indonesia sama dengan empat kendaraan truk yang ada di Eropa dan dapat mengurangi 20 kendaraan mobil pribadi yang dapat masuk ke jalan tol.“Sementara ini kita akan terapkan di Cikampek, ke Arah Bogor, dan Banten Merak,” ujar Budi.
 
(gus/gus) Next Article Aturan Baru, Pengelola Tol Wajib Beri 30% Lapak untuk UMKM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular