Pemerintah Ganti NPWP dan Ubah Istilah 'Wajib Pajak'

Arys Aditya, CNBC Indonesia
08 January 2018 16:25
Istilah ‘wajib pajak' tidak akan berlaku lagi dalam waktu dekat.
Foto: Herdaru
Jakarta, CNBC Indonesia — Istilah ‘wajib pajak’ tidak akan berlaku lagi dalam waktu dekat. Dalam rancangan beleid yang tengah dibahas oleh Pemerintah dan Parlemen, istilah tersebut akan digantikan oleh ‘pembayar pajak’.

Dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terbaru yang dikirimkan DPR ke Pemerintah, akhir tahun lalu, pergantian tersebut didasarkan oleh alasan fungsional.

“Mendorong masyarakat untuk membayar pajak dengan mengubah terminologi ‘Wajib Pajak’ menjadi ‘Pembayar Pajak’,” bunyi poin 4 (a) bagian umum draf tersebut, seperti dikutip, Senin (8/1/2018).

Sebagai konsekuensinya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang selama ini digunakan sebagai alat identifikasi WP akan digantikan dengan Nomor Induk Pembayar Pajak (NIPP).

“NIPP adalah nomor yang diberikan kepada pembayar pajak sebagai sarana pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identifias pembayar pajak,” ungkap pasal 1 draf RUU tersebut.

Apabila disahkan, RUU KUP yang baru ini akan meggantikan UU KUP No. 5/2008 sekaligus menjadi pintu pertama untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap paket undang-undang perpajakan 2008, seperti UU Pajak Penghasilan dan UU Pajak Pertambahan Nilai.

Selain perubahan istilah tersebut, RUU ini juga mendesain pemisahan Direktorat Jendral Pajak dari Kementerian Keuangan. Dalam draf RUU KUP, DJP akan berdiri otonom menjadi lembaga pemerintah non kementerian (LPNK).
(dru) Next Article Kacau! Penerimaan Pajak Hanya 84% Dari Target

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular