Kemenkeu Bongkar Investasi yang Beri Imbal Hasil 7%, Kalahkan Deposito
Jakarta, CNBC Indonesia - Investasi di instrumen obligasi negara dinilai cukup menarik karena menawarkan bunga atau kupon yang cenderung lebih tinggi dari bunga deposito. Bahkan, obligasi negara juga dijamin undang-undang.
Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) Deni Ridwan mengatakan investasi di surat berharga negara (SBN) atau surat berharga syariah negara (SBSN) cenderung lebih menarik karena kupon tetap yang ditawarkan lebih tinggi dari bunga deposito.
"Kalau dibandingkan dengan investasi hanya di simpanan, SBN atau SBSN merupakan investasi yang lebih menarik, karena kalau di deposito, mungkin bunga atau kuponnya sekitar 2-3%. Tapi kalau di instrumen SBN, bisa mencapai 7%," kata Deni dalam paparannya di Seminar Manfaat Sukuk Negara, Senin (10/8/2026).
Adapun, dari sisi pajaknya, instrumen SBN atau SBSN hanya dikenakan 10%. Sedangkan di instrumen investasi lainnya bisa mencapai 20%.
"Di deposito, pajaknya bisa 20%. Tapi di SBN atau SBSN, pajaknya hanya 10%," terang Deni.
Sebelumnya, DJPPR Kemenkeu akan menerbitkan Sukuk Ritel dengan seri SR025 pada 21 Agustus mendatang. Masa penawaran SR025 diprediksi akan berlangsung mulai 21 Agustus hingga 16 September 2026.
SR025 dirancang dalam dua pilihan, yaitu SR025T3 dengan tenor tiga tahun dan SR025T5 dengan tenor lima tahun. Keduanya memiliki nominal per unit Rp1 juta, sehingga investor dapat mulai berinvestasi dengan dana relatif terjangkau. Menurut DJPPR, kupon yang ditawarkan dalam SR025 bersifat tetap atau fixed rate yang dibayarkan setiap bulannya.
(haa/haa)