VIDEO

Video: OJK Jajaki Pembayaran Asuransi Kesehatan Terbagi Jadi 4 Skema

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
30 December 2025 15:28

Jakarta, CNBC Indonesia- Produk asuransi kesehatan akan memiliki aturan baru untuk pembagian risiko antara perusahaan dan nasabahnya, atau risk-sharing. Dalam rancangan peraturan OJK, terkait penguatan ekosistem asuransi kesehatan, pembayaran asuransi akan terbagi dalam empat skema.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Selasa, 30/12/2025) berikut ini.