VIDEO
Video: OJK Jajaki Pembayaran Asuransi Kesehatan Terbagi Jadi 4 Skema
CNBC Indonesia TV,
CNBC Indonesia
30 December 2025 15:28
Jakarta, CNBC Indonesia- Produk asuransi kesehatan akan memiliki aturan baru untuk pembagian risiko antara perusahaan dan nasabahnya, atau risk-sharing. Dalam rancangan peraturan OJK, terkait penguatan ekosistem asuransi kesehatan, pembayaran asuransi akan terbagi dalam empat skema.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Selasa, 30/12/2025) berikut ini.