Diwariskan Bisnis Sama Orangtua? Gini Cara Ngurusnya

Financial Expert, CNBC Indonesia
12 August 2024 11:45
Ilustrasi penandatanganan perjanjian dan transaksi bisnis.
Foto: Katemangostar/Freepik

Jakarta, CNBC Indonesia - Untuk mewariskan bisnis, terutama jika bisnis tersebut berbentuk perusahaan tertutup, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bisnis yang sudah berbadan hukum dapat diwariskan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 833 KUHPerdata.

Proses pemindahan hak atas saham dalam konteks distribusi kekayaan, terutama bagi perusahaan tertutup, memerlukan prosedur tertentu. Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), anggaran dasar perusahaan harus mengatur mekanisme pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Beberapa syarat yang mungkin perlu dipenuhi dalam anggaran dasar tersebut antara lain:

  1. Penawaran saham terlebih dahulu kepada pemegang saham tertentu atau pemegang saham lainnya.

  2. Memperoleh persetujuan dari organ perusahaan.

  3. Memperoleh persetujuan dari instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan pemindahan hak ini, ahli waris harus menyiapkan dokumen-dokumen seperti surat keterangan kematian, surat keterangan waris, dan dokumen lain yang membuktikan status mereka sebagai ahli waris yang sah. Selain itu, para ahli waris dapat menunjuk satu orang dari antara mereka untuk mewakili sebagai pemegang saham.

Setelah semua syarat terpenuhi, berdasarkan Pasal 56 UUPT, Direksi perusahaan wajib mencatat pemindahan hak atas saham tersebut dalam daftar pemegang saham dan melaporkan perubahan struktur kepemilikan saham kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu maksimal 30 hari sejak pencatatan pemindahan hak tersebut.

 


(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Bisnis Soto Kayak Kadir Srimulat? Ini Jurusnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular