
Baru Nikah Mau Beli Rumah? Lakukan Ini Biar Gak Nyusahin Ahli Waris

Jakarta, CNBC Indonesia - Sudah menjadi rahasia umum bahwa rumah merupakan salah satu aset penting untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal seseorang. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika membeli rumah menjadi impian banyak pasangan yang baru menikah.
Ketika ditanya apakah boleh mencicil rumah setelah menikah, jawabannya tergantung pada kondisi keuangan Anda. Jika Anda memiliki dana cukup untuk membayar uang muka, silakan lanjutkan. Namun, jika tidak, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.
Membeli rumah setelah menikah memiliki banyak keuntungan. Anda dan pasangan bisa berdiskusi bersama mengenai tempat tinggal, serta bisa mendapatkan hunian yang nyaman untuk jangka panjang.
Jika Anda dan pasangan merasa kurang yakin dengan kondisi finansial setelah pernikahan, cobalah lakukan beberapa langkah berikut agar ke depannya, kondisi keuangan Anda tetap aman dan terbebas dari risiko yang bisa merugikan anak Anda.
Lihat prioritas Anda
Tanyakan pada diri sendiri, apakah rumah menjadi prioritas utama yang harus dipenuhi segera? Apakah Anda bisa tinggal sementara di rumah orang tua atau mertua, atau menyewa hunian?
Jika jawabannya tidak, pertimbangkan untuk menunda pembelian rumah. Menunda bukan berarti Anda tidak akan memiliki rumah selamanya.
Tidak perlu khawatir tentang kenaikan harga rumah atau kehabisan stok di lokasi strategis. Tentukan saja kapan Anda ingin membelinya, berapa harganya, dan mulai alokasikan dana, baik secara tunai atau melalui kredit pemilikan rumah (KPR).
Cek kesehatan tabungan Anda
Idealnya, aset lancar seperti tabungan, kas, dan setara kas, sebaiknya maksimal 20% dari kekayaan bersih. Kekayaan bersih ini diperoleh dari pengurangan total aset dengan total utang yang belum dilunasi.
Jika total aset lancar Anda melebihi 20% dari kekayaan bersih, itu berarti Anda memiliki tabungan yang cukup banyak.
Dengan mempertimbangkan prioritas dan kondisi keuangan Anda, Anda bisa membuat keputusan yang lebih bijaksana terkait pembelian rumah setelah menikah.
Jangan asal cicil
Cicilan utang perbulan tidak boleh melebihi 30% dari total pemasukan. Dan besaran utang KPR tidak boleh melebihi 50% dari total aset Anda.
Penting juga bagi Anda untuk membayar DP besar agar pokok utang KPR Anda mengecil. Atau Anda juga bisa melakukan pelunasan sebagian di tengah jalan ketika menerima bonus dari tempat kerja atau tunjangan hari raya untuk mengurangi pokok utang, sekaligus mengurangi beban cicilan.
Sertakan asuransi jiwa saat mencicil
Tidak ada yang tahu apa yang terjadi di masa depan. Bisa saja ketika cicilan KPR jalan, kita tutup usia dan mewariskan utang ini ke keluarga yang dicintai.
Bila anggota keluarga tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar cicilan, aset berharga ini bisa saja disita oleh bank. Oleh karena itu, penting sekali memiliki asuransi jiwa jika kita berutang.
Asuransi jiwa akan mencairkan uang pertanggungan di saat tertanggung kehilangan kemampuan untuk mencari nafkah, sebut saja karena cacat tetap total atau meninggal dunia.
Uang pertanggungan itu bisa dimanfaatkan untuk melunasi sisa KPR dan balik nama rumah ke ahli waris yang sah.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari Verrell Bramasta, Gini Tips Bisa Punya Rumah Tanpa KPR