Belajar dari Suami Catherine Wilson, Ini Bahaya Nunggak Cicilan Mobil!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus cicilan mobil suami Catherine Wilson, Idham Masse, ramai diperbincangkan di media. Mobil yang awalnya disebut sebagai hadiah untuk mertua terpaksa ditarik pihak leasing lantaran cicilan yang macet.
Idham sendiri menyampaikan klarifikasi bahwa, mobil yang ditarik adalah mobil yang digunakan selama di Jakarta, dan bukan merupakan mobil hadiah. Dirinya sendirilah yang memilih untuk tidak membayar cicilan agar kembali ditarik pihak leasing.
"Kan mobilnya masih di rumah dia (Catherine) kalau saya ambil nanti ribut lagi, makanya saya memang sengaja nggak bayar cicilan jadi biar leasing saja yang ambil itu mobil," papar Idham Masse, seperti dikutip Detik.
Namun Idham sendiri mengatakan bahwa dirinya akan membayarnya lagi usai mobil tersebut sudah ditarik.
Mobil bisa ditebus tapi apa kabar sama riwayat kredit?
Belajar dari kasus ini, ketika cicilan mobil tidak dibayar maka pihak pemberi kredit bisa saja melakukan penarikan atas mobil tersebut.
Aturan hukum penarikan kendaraan bermotor terkait jaminan fidusia tertuang dalam beberapa peraturan sebagai berikut;
a. Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran jaminan Fidusia
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan
c. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019
Prosedur penarikan kendaraan itu tak hanya berhenti pada tahap penarikan saja, lantaran usai kendaraan ditarik, perusahaan leasing memberikan tenggang waktu selama 2 minggu untuk debitur menebus kendaraan tersebut. Adapun jumlah yang harus ditebus akan disesuaikan dengan sisa tunggakan angsuran beserta denda dan bunga yang harus dibayarkan.
Namun hal penting yang harus diwaspadai adalah memburuknya riwayat kredit debitur jika adanya keterlambatan dalam proses pembayaran cicilan.
Seperti diketahui, setiap nasabah gagal membayar cicilan tepat waktu, maka hal tersebut akan tercatat dalam laporan kredit dari Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa keuangan (SLIK OJK).
Skor kredit sendiri menjadi ukuran kepercayaan pada debitur yang mengajukan kredit. Skor kredit yang buruk tentu akan membuat orang yang bersangkutan tercatat sebagai nasabah berisiko merugikan lembaga keuangan.
(aak/aak)