Babe Cabita Punya Bisnis? Gini Cara Urus Warisan Berbentuk Saham
Jakarta, CNBC Indonesia - Pada 9 April 2024, komika Priya Prayogha Pratama alias Babe Cabita menghembuskan nafas terakhirnya di usia 34 tahun. Seperti diketahui, Babe Cabita memiliki sejumlah usaha di bidang makanan dan minuman.
Pria yang menjuarai ajang pencarian bakat Stand Up Comedy Indonesia (SUCI) musim ketiga itu memiliki usaha bernama Dadar Beredar bersama King Abdi, alumni Masterchef Season 10. Awalnya usaha tersebut Jakarta, alhasil berkembang hingga ada di Kalimantan Barat, Yogyakarta, Batam, Bali, Medan, Padang, hingga Solo.
Seperti diberitakan detik, selain Dadar Beredar mendiang Babe juga memiliki restoran Tsix di Medan dan satu minuman herbal.
Jika memang perusahaan yang menaungi bisnis tersebut dimiliki dan benar-benar dikendalikan oleh Babe Cabita, maka sesuai dengan apa yang tercantum di Pasal 833 KUHPerdata, ahli waris Babe Cabita berhak atas barang, hak, serta piutang pewaris.
Namun bagaimana prosedur pemindahan hak atas saham terkait pewarisan, terutama jika perusahaannya bukan perusahaan terbuka (Tbk)? Berikut ulasannya.
Cara wariskan perusahaan
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan; dan/atau
keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melakukan hal ini, ahli waris tentu harus mempersiapkan sejumlah dokumen seperti surat keterangan kematian, keterangan waris, dan dokumen lain yang menunjukkan keterangan mereka sebagai ahli waris yang sah.
Sementara itu, para ahli waris juga bisa menunjuk satu ahli waris di antara mereka untuk mewakilinya sebagai pemegang saham.
Setelah itu, sesuai pada pasal 56 UUPT, Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
(aak/aak)