Apakah Kalau Punya Asuransi Jiwa Harus Dilaporkan dalam SPT?
Jakarta, CNBC Indonesia - Apakah Anda adalah nasabah asuransi jiwa? Mungkin saja Anda bertanya-tanya apakah perlu melaporkan polis asuransi jiwa pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak?
Asuransi jiwa itu sendiri dibedakan menjadi asuransi jiwa tradisional, asuransi jiwa dwiguna, dan asuransi jiwa unit-link.
Asuransi jiwa tradisional dan dwiguna (endowment), adalah asuransi yang memberikan manfaat uang pertanggungan ketika tertanggung mengalami cacat tetap total maupun meninggal dunia, selama masa kontrak berlangsung. Premi yang dibayarkan tentunya akan hangus ketika masa kontrak berakhir.
Adapun pembeda antara tradisional dan dwiguna adalah, asuransi jiwa dwiguna bisa memberikan manfaat uang tunai meski tertanggung masih hidup sampai akhir masa kontrak.
Oleh karena itu, bila Anda asuransi jiwa tradisional dan dwiguna Anda tidak perlu melaporkannya di bagian harta.
Sementara itu, pembayaran premi juga bukan merupakan unsur pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh Orang Pribadi. Oleh karena itu, Anda tidak perlu melaporkannya di SPT.
Lantas apa kabarnya dengan asuransi Paydi atau yang kerap disebut unit link? Berikut pembahasannya.
Lantas bagaimana dengan Unit Link?
Lewat premi yang Anda bayarkan, asuransi unit link akan membentuk suatu unit investasi yang bisa Anda ketahui jumlahnya, begitu pula dengan rata-rata nilai aktiva bersih per unit yang didapat. Unit investasi di asuransi yang satu ini juga bisa Anda tarik kapanpun Anda membutuhkannya.
Mengingat unit link adalah produk campuran antara asuransi dan investasi, maka jika Anda memilikinya, Anda wajib melaporkan nilai tebus di asuransi Anda saat lapor SPT. Tentunya di bagian investasi.
Kalau ada klaim, penerima manfaat yang harus lapor
Seandainya penerima manfaat Anda melakukan klaim terhadap asuransi jiwa yang Anda beli,maka perusahaan asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke mereka.
Setelah penerima manfaat menerima uang pertanggungan itulah, mereka harus mencatatnya dalam SPT sebagai penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
Selanjutnya, mereka juga perlu memperbarui informasi keuangan mereka terkait aset kas dan setara kas karena nilai aset mereka akan bertambah dengan tambahan uang pertanggungan tersebut.
(aak/aak)