Anti Ribet! Investasi di Reksa Dana, Investor Gak Perlu Mikirin Pajak

Mentari, CNBC Indonesia
06 March 2024 11:41
Ilustrasi Sentra Layanan BRI Prioritas
Foto: Ilustrasi Sentra Layanan BRI Prioritas

Jakarta, CNBC Indonesia - Investasi di Pasar Modal banyak macamnya. Tidak hanya saham, di pasar modal juga ada intrumentĀ investasi seperti obligasi atau surat utang, dan juga reksa dana. Semakin tinggi resikonya, semakin tinggi pula imbal hasil yang didapat.

Namun perlu diingat, setiap instrumen investasi di pasar modal juga ada pajaknya. Sehingga investor memiliki kewajiban untuk membayar pajak ke Negara.

Untuk itu dalam mengoptimalkan hasil investasi, SEVP Product & Alternative Investment BRI Manajemen Investasi, Tina Meilina mengatakan investor juga perlu mempertimbangkan dengan matang instrument investasi yang akan dipilih sesuai profil resikonya. Contohnya di Reksa Dana.

Selain memiliki resiko tidak besar, instrument investasi di reksa dana juga memiliki imbal hasil menarik. Karena return investasi di reksa dana bisa sampai 10%.

"Reksa dana pasar uang itu retunnya 3,5% nett, lalu reksa dana saham itu bisa 10%," pungkas Tina dalamĀ Tax Management Webinar with BRI Prioritas bersama CNBC Indonesia, Rabu (6/3/2024).

Yang menarik lewat instrument investasi jenis ini lanjut Tina, investor tidak perlu lagi pusing mikirin pajak. Karena pajak yang dibebankan oleh investor telah dikelola oleh manager investasi.

Artinya investor tidak perlu lagi bingung bagaimana harus membayar pajak dari penghasilan investasi setiap tahunnya.

"Jadi investor tidak perlu pusing mikirin pajak. Investor tidak perlu bayar pajak lagi. Karena yang bayar adalah menajer investasinya. Kalau deposito, saham dan lain-lain itu harus mengelola sendiri, lalu pelaporannya itu dimasukkan satu-satu, dan kewajiban pajaknya harus minta bukti potong pajak dan lain-lain," ujarnya.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wujudkan Resolusi dengan Investasi di BRI Wealth Management

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular