Legal Money

Video: Tips Bagi Warisan Anti-Ribet & Tanpa Sengketa

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
24 February 2024 18:00

Jakarta, CNBC Indonesia- Aset dan harta peninggalan nasabah yang sudah wafat menjadi warisan yang bisa diklaim oleh ahli waris. Sejumlah proses dan prosedur bisa ditempuh untuk memindahkan kepemilikan atas harta maupun instrumen investasi tertentu.

VP Deposits Products Management Bank Mandiri, Ruth Ekowati mengatakan jika ada ada nasabah yang meninggal dunia maka keluarga dapat menginfokan ke pihak bank dan melakukan pengamanan harta peninggalan. Setelah itu ahli waris dapat memenuhi dokumen yang disyaratkan agar segera pencairan bisa dilakukan.

Di sisi lain Notaris Jakarta Selatan, Melinda mengingatkan pentingnya ahli waris memperhatikan pengenaan pajak terhadap harta warisan benda yang tidak bergerak seperti tanah dan properti.

Sementara Senior Associate Lawyer Pradjoto & Associates, Rizal Pratomo Yudho mengungkapkan pentingnya akta pernyataan ahli waris untuk melakukan klaim warisan serta memenuhi sejumlah syarat yang disesuaikan dengan jenis aset atau harta peninggalan.

Seperti apa tata cara klaim aset dan harta warisan? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Presiden Direktur PT Avrist Assurance, Simon Imanto serta Notaris Jakarta Selatan, Melinda dan Direktur Legal & Compliance PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Hasinah Jusuf dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Kamis, 22/02/2024)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...