
Video: Mau Klaim Aset & Harta Warisan? Perhatikan Syarat Ini
Jakarta, CNBC Indonesia- Aset dan harta peninggalan nasabah yang sudah wafat menjadi warisan yang bisa diklaim oleh ahli waris. Sejumlah proses dan prosedur bisa ditempuh untuk memindahkan kepemilikan atas harta maupun instrumen investasi tertentu.
VP Deposits Products Management Bank Mandiri, Ruth Ekowati mengatakan jika ada ada nasabah yang meninggal dunia maka keluarga dapat menginfokan ke pihak bank dan melakukan pengamanan harta peninggalan. Setelah itu ahli waris dapat memenuhi dokumen yang disyaratkan agar segera pencairan bisa dilakukan.
Sementara Senior Associate Lawyer Pradjoto & Associates, Rizal Pratomo Yudho mengungkapkan pentingnya akta peryataan ahli waris untuk melakukan klaim warisan serta memenuhi sejumlah syarat yang disesuaikan dengan jenis aset atau harta peninggalan.
Seperti apa tata cara klaim aset dan harta warisan? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Presiden Direktur PT Avrist Assurance, Simon Imanto dan Direktur Legal & Compliance PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Hasinah Jusuf dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Kamis, 22/02/2024)
-
1.
-
2.
-
3.