Punya Asuransi Unit Link? Anda Wajib Laporkan di SPT

Financial Expert, CNBC Indonesia
13 February 2024 11:50
Busines using a computer to complete Individual income tax return form online for tax payment. Government, state taxes. Data analysis, paperwork, financial research, report. Calculation tax return.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Khanchit Khirisutchalual

Jakarta, CNBC Indonesia - Jika Anda memiliki asuransi jiwa unit link, perlu diingat bahwa Anda berkewajiban untuk melaporkannya di Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Mengapa demikian?

Asuransi unit link ini merupakan kombinasi antara perlindungan jiwa dan investasi, di mana Anda memiliki nilai tunai yang dapat diuangkan sesuai kebutuhan.

Nilai tunai ini adalah hasil dari unit investasi yang dibentuk oleh premi yang Anda bayarkan, dan seperti halnya reksa dana, nilai ini dapat berubah seiring waktu. Dana tersebut juga bisa Anda cairkan sewaktu-waktu.

Atas dasar itulah, nilai tunai tersebut dianggap sebagai harta yang harus dilaporkan. Karena jika tidak, maka Anda berpotensi terkena denda di kemudian hari.

Bagaimana dengan asuransi tradisional?

Mungkin Anda bertanya-tanya, jika pemilik unit link diminta mencantumkan nilai tunainya di bagian harta, apa kabarnya dengan asuransi tradisional jiwa?

Asuransi jiwa tradisional tentunya tidak dilengkapi fitur tabungan maupun investasi layaknya unit link. Oleh karena itu, Anda tidak perlu mencantumkan nilai premi atau uang pertanggungan di bagian kolom harta.

Adapun pihak yang nantinya harus melapor adalah penerima manfaat yang Anda tunjuk di asuransi jiwa.

Mereka harus mencantumkan uang pertanggungan yang diterima saat melakukan klaim di bagian penghasilan bukan objek pajak. Lalu, ahli waris bisa menambahkan nilai aset kas dan setara kasnya yang bertambah karena adanya pendapatan dari uang pertanggungan asuransi jiwa.

Jika ahli waris menggunakan uang tersebut untuk membeli aset, sebut saja seperti properti, kendaraan, saham, reksa dana, dan lainnya, mereka tentunya harus melaporkannya pula di SPT Tahunan.


(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Punya Asuransi Unit Link, Apa Perlu Lapor di SPT?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular