Plot Twist Perkara Emas Antam, Pahami Investasi Wajar dan Fraud
Jakarta, CNBC Indonesia - Jalan panjang kasus hukum antara PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk dengan Budi Said terkait perkara penipuan jual beli emas, kian menemukan titik terang. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 'Crazy Rich' asal Surabaya tersebut, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Managing Partner Fernandes Partnership, Fernandes Raja Saor mengatakan yang selama ini tidak dibongkar adalah angka dan ekonomi value. Fernandes menegaskan pada saat dia mulai ikut dalam kasus ini, hal inilah yang dia highlight.
"Saya menjumlah dari setiap faktur, jadi Budi Said itu hanya membayar untuk 5,9 ton untuk harga saat itu, bukan 7 ton. Selain itu, Antam tidak pernah menyatakan akan memberikan 7 ton sehingga dari transaksi sudah terlihat, hal ini murni fraud," tegas Fernandes kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (5/2/2024).
Secara rinci, Fernandes menyebut BS setidaknya mentransfer Rp 92 miliar, yang baru diketahui pula bahwa ternyata Eksi Anggaraeni, sebagai pihak ketiga yang untuk memuluskan usahanya membelikan mobil, paket umroh, dan banyak hal lagi yang termasuk gratifikasi kepada karyawan Antam.
"Sekarang orang mempertanyakan apakah Antam salah? Padahal Antam tidak pernah salah, karena waktu transfer, faktur bilang Budi Said 5,9 ton saja. Saya pastikan Antam tidak salah karena dia perusahaan yang super secure kalau dari faktor 5,9 ton maka yang dikeluarkan segitu," jelas Fernandes.
Fernandes justru mengingatkan karena skema yang digunakan Eksi Anggraeni ini seperti ponzi. Pasalnya saat ini skema ponzi bisa berbagai macam karena berevolusi, bisa dalam bentuk koperasi, umroh, bahkan pinjaman online. Apalagi dari kasus Budi Said ini juga diketahui bahwa korban Eksi Anggraeni ini juga mencapai 40 orang lebih.
Di sisi lain, Financial Expert FEB UI , Rahmat Aryo Baskoro mengingatkan masyarakat agar memahami dahulu setidaknya 2L dalam berinvestasi, yaitu logis dan legal. Logis setidaknya mencakup apakah harganya masih masuk akal? Kalau terlalu rendah menurut Rahmat justru patut dicurigai.
"Legal juga harus diperhatikan, karena di Indonesia seringkali terjadi transaksi yang ilegal karena literasi masyarakat belum terlalu tinggi," ungkap Rahmat.
Selain itu, Rahmat juga mengingatkan kalau dalam setiap investasi selalu ada risiko, dan hal itu juga harus dipahami.
"Jangan mau investasi dengan untuk besar saja, tapi tidak memikirkan risikonya," pungkas Rahmat.
Untuk diketahui, Eksi Anggraeni menjadi tokoh sentral dalam kasus pembelian ribuan kilogram emas oleh Budi Said di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Pasalnya, ia merupakan oknum yang menawarkan diskon pembelian emas hingga akhirnya berujung masalah.
Perihal sengketa emas 1,1 ton, mulai masuk ke ranah perdata sejak Februari 2020. Budi Said mengajukan gugatan di PN Surabaya. Tergugatnya termasuk Antam, Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, serta Eksi Anggraeni. Budi Said mempertanyakan soal nasib kekurangan emas 1,1 ton yang belum diterimanya.
Pada 13 Januari 2021. PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said. PT Antam harus membayar Rp 817.465.600.000 atau menyerahkan emas 1.136 (1,1 ton) kepada Budi Said. Selain itu, menghukum Eksi membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi Said. PT Antam dan Eksi juga dihukum membayar kerugian immateriil Rp 500 miliar kepada Budi Said.
Namun, pada 19 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Negeri. Antam batal dihukum membayar kepada Budi Said. Akan tetapi, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Budi Said.
Antam bersama Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dihukum secara tanggung renteng menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram kepada Budi Said. Bila tidak, diganti uang setara harga emas pada saat pelaksanaan putusan. Selain itu, Eksi juga dihukum membayar kerugian materi Rp 92 miliar kepada Budi Said.
Dalam dokumen persidangan, terungkap pertimbangan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan sanksi kepada Antam untuk membayar ganti emas 1,1 ton kepada Budi Said.
Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni memang telah terbukti melakukan penipuan. Dalam putusan itu, tidak disebutkan bahwa Antam ikut bersalah dan turut bertanggung jawab atas kerugian 1,1 ton emas milik Budi Said.
Namun, MA menilai bahwa Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (back office pada BELM Surabaya 01 Antam), dan Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Antam) merupakan karyawan Antam.
(rah/rah)