Gak Ada Urusan Keuangan di Perjanjian Pranikah Ria Ricis, Kok Bisa?

Financial Expert, CNBC Indonesia
02 February 2024 12:45
Ria Ricis
Foto: Instagram/@riaricis1795
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah ramai jadi perbincangan karena gugatan cerainya,perjanjian pra nikah Ria Ricis dan Teuku Ryan kini ikut disorot. Kabarnya tidak ada masalah keuangan yang dibahas dalam perjanjian mereka berdua.

"Memang Ryan dan Ria ini sudah ada kesepakatan sebelum mereka menikah. Yaitu, Ryan ingin Ria dalam setahun datang beberapa kali ke Aceh untuk bertemu keluarga besarnya. Beberapa hari tinggal di rumahnya," kata Oki Setiana Dewi ditemui di Kebagusan, Jakarta Selatan beberapa hari sebelum hari pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan digelar, seperti dikutip detik pada November 2021 lalu.

"Karena Ryan kan sosok yang dekat ya dengan ayah dan ibunya. Jadi itu permintaannya Abang Ryan," jelas Oki Setiana Dewi lagi kala itu.

Kabarnya, perjanjian itu juga membahas seputar pekerjaan antar pasangan. Disebutkan bahwa Teuku Ryan memilih meninggalkan pekerjaan terdahulunya sebelum menikah dengan Ria Ricis.

"Tentu saja tidak mungkin seseorang meninggalkan mata pencarian begitu saja kalau tidak ada back up. Dalam artian, Ryan bekerja di suatu tempat tapi dia memiliki beberapa usaha yang bisa dijalankan di Jakarta," Lanjut Oki.

"Jadi dari hasil berpikir kami insyaallah Ryan orang yang berpikir panjang. Dia tahu kewajibannya menafkahi menurut kesanggupannya untuk anak dan istri. Dan alhamdulillah jelang menikah banyak rezeki berdatangan," tukas Oki Setiana Dewi.

Jika ditelaah lebih lanjut, masalah pekerjaan tentu sangat berpengaruh dalam urusan finansial keluarga. Dan perjanjian pranikah itu sendiri awalnya adalah perjanjian pisah harta.

Mungkinkah sebuah perjanjian pra nikah tidak membahas seputar keuangan?

Dasar hukum perjanjian pranikah itu sendiri Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sejatinya kesepakatan apapun bisa diatur dalam perjanjian ini, selama tidak melanggar hukum atau hak satu sama lain.

Dan dengan adanya perjanjian ini, status harta bersama akan hilang. Baik harta dan utang setiap pasutri akan menjadi tanggung jawab masing-masing.

Perjanjian pranikah sejatinya merupakan hal bersifat opsional namun harus dipertimbangkan secara matang oleh kedua pasangan sebelum terjadinya pernikahan lantaran ketika disahkan oleh notaris dan dicatatkan, maka perjanjian ini akan mengikat kedua belah pihak.

Bila Anda berniat membuat perjanjian ini, maka lakukanlah langkah-langkah di bawah ini.

Buat daftar apa saja yang Anda inginkan bersama pasangan

Apapun bisa diatur di perjanjian pranikah, termasuk urusan kecil dalam pernikahan selama hal itu tidak melanggar hukum.

Perjanjian pranikah merupakan hal yang bersifat bebas, namun sah secara hukum. Oleh karena itu, penting sekali untuk membuat perjanjian ini bisa melindungi hak dan kewajiban Anda bersama pasangan, bukan malah membuat salah satu pihak menjadi merasa dirugikan.

Jika Anda mengalami kebingungan, jangan sungkan untuk berkonsultasi pada pakar hukum atau pengacara seputar perjanjian ini.

Tunjuk notaris untuk pengesahan

Jangan membuat perjanjian di bawah tangan, karena hal itu justru akan membuat perjanjian ini lemah di mata hukum. Lakukan pengesahan ke notaris yang merupakan kepanjangan tangan dari negara.

Notaris akan menyusun perjanjian tersebut sesuai dengan apa yang telah dituliskan dan menjadi kesepakatan yang mengikat dua belah pihak. Sebelum disahkan menjadi akta, Anda dan pasangan masih bisa mengubah perjanjian pranikah tersebut.

Akta perjanjian pranikah harus dibawa ke KUA atau Kantor Pencatatan Sipil

Perjanjian pranikah ini juga harus didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (bila pasutri beragama Islam), atau Pencatatan Sipil (untuk non-Muslim). Akan ada waktu kurang lebih dua bulan.

Oleh karena itu, penting sekali untuk memperhitungkan waktu dalam pembuatan perjanjian ini. Jangan sampai pembuatan perjanjian ini dilakukan di waktu yang sangat berdekatan dengan akad nikah atau pemberkatan.

Biaya pembuatan akta pranikah di notaris

Adapun komponen biaya dalam pembuatan perjanjian pranikah hanya satu yaitu pembuatan akta di notaris. Biaya pembuatan akta ini cukup beragam, dan semuanya sangat bergantung pada notaris mana yang Anda tuju.

Namun umumnya, biaya yang harus dikeluarkan calon pasutri untuk notaris adalah Rp 3 jutaan.


(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Batalkan Perjanjian Pranikah? Baca Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular