Mau Beli Aset Properti, Apa itu PPJB dan AJB?

Financial Expert, CNBC Indonesia
Jumat, 26/01/2024 10:35 WIB
Foto: Shutterstock
Dafar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam urusan jual beli rumah atau properti, terdapat beberapa istilah yang mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, seperti Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB).

Kadangkala, istilah-istilah ini dapat membingungkan. Tetapi, jika Anda memiliki niat untuk membeli aset ini, penting untuk memahaminya sejak awal.

Sebenarnya, baik PPJB maupun AJB merupakan dokumen penting. Apa perbedaan keduanya? Mari kita bahas.


Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB)

PPJB, atau sering disebut sebagai surat perjanjian jual beli properti, dibuat ketika pembayaran harga belum lunas. Isinya mencakup informasi seperti harga, jangka waktu pelunasan, dan persyaratan untuk membuat AJB.

Secara jelas, sertifikat masih atas nama penjual hingga seluruh klausul terpenuhi. Intinya, PPJB berfungsi sebagai ikatan sementara untuk mencegah properti dijual ke pihak lain hingga transaksi selesai dan AJB dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Akta Jual Beli (AJB)

AJB merupakan bukti transaksi atas suatu aset properti dan diterbitkan oleh PPAT, bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Memegang AJB menandakan bahwa pembelian properti dari satu pihak telah dilakukan secara penuh.

AJB berguna ketika Anda memproses surat peralihan dari pemilik lama properti tersebut. Namun, penting untuk dicatat bahwa memiliki AJB bukan berarti menjadi pemilik sah properti.

AJB Bukan Bukti Sah Kepemilikan

AJB hanya merupakan dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dan bangunan. Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah atau properti bukanlah AJB. Jenis sertifikat yang dikenal meliputi SHM (Sertipikat Hak Milik), SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan), SHGU (Sertipikat Hak Guna Usaha), atau SHSRS (Sertipikat Hak Satuan Rumah Susun).

SHM adalah bentuk kepemilikan tertinggi dengan hak yang paling kuat, sementara SHGB dan SHGU memiliki batas waktu karena statusnya mirip dengan menyewa.


(aak/aak)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Keuntungan Pelaku Bisnis Manfaatkan Solusi-Layanan Digital HSBC


Related Articles