
Mau Beli Rumah, Apa Sih Artinya PPJB & AJB?

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam urusan jual beli rumah atau aset properti, akan ada istilah-istilah yang mungkin saja terdengar asing di telinga Anda. Sebut saja seperti Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB).
Tak jarang, kedua istilah ini memang terdengar membingungkan. Namun bila memang Anda memang memiliki niat untuk membeli aset yang satu ini, Anda wajib memahaminya jauh-jauh hari.
Sejatinya, baik PPJB dan AJB adalah dokumen penting. Apakah yang menjadi perbedaan dari dokumen tersebut? Berikut penjelasannya.
PPJB
Melansir dari situs rumah.com, PPJB atau lebih dikenal dengan surat perjanjian jual beli properti yang dibuat pada saat pembayaran harga belum lunas. Isi dari PPJB itu sendiri adalah harga, kapan waktu pelunasan, dan ketentuan dibuatnya AJB.
Jelas sekali, sertifikat masih atas nama penjual sampai seluruh klausul terpenuhi.
Intinya, tujuan dari PPJB tentu saja sebagai pengikat sementara agar aset properti tidak dijual ke pihak lain, sampai akhirnya terjadi transaksi dan dibuat AJB di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
AJB
AJB adalah bukti transaksi sebuah aset properti, AJB diterbitkan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketika seseorang mengantongi AJB, maka dia sudah melakukan pembelian aset properti dari satu pihak secara lunas.
AJB itu sendiri berguna saat Anda memproses surat peralihan dari pemilik lama properti tersebut.
Punya AJB bukan berarti jadi pemilik sah properti
AJB bukan menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah lantaran sifatnya hanya sebatas dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria, sertifikat bukti kepemilikan tanah/properti tak ada yang wujudnya AJB. Yang dikenal adalah SHM (Sertipikat Hak Milik), SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan), SHGU (Sertipikat Hak Guna Usaha), atau SHSRS (Sertipikat Hak Satuan Rumah Susun).
SHM adalah kepemilikan tertinggi dan memiliki hak yang paling kuat. SHGB dan SHGU memiliki batas waktu, karena statusnya seperti 'menyewa.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Rumah Guruh Soekarnoputra, Apa Itu PPJB & AJB?