Belajar dari Veri AFI, Lakukan Ini Kalau Diteror Pinjol Ilegal!

Financial Expert, CNBC Indonesia
08 January 2024 11:15
Pakar Ungkap Alasan Kenapa Banyak Orang Gagal Bayar Pinjol
Foto: Infongrafis/ Pakar Ungkap Alasan Kenapa Banyak Orang Gagal Bayar Pinjol/ Ilham Restu
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Karena ketidakpahaman seputar pinjaman online (pinjol) ilegal dan legal, penyanyi Veri AFI akhirnya jadi korban. Alhasil data-data pribadinya pun disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Detik memberitakan bahwa, selain mendapatkan teror berupa tersebarnya data-data pribadi, pelantun lagu Dendang Riau ini juga mendapat tagihan fiktif dari pihak dari pinjol ilegal tersebut.

Belajar dari kasus Veri AFI, tidak semua orang tentu memiliki pemahaman yang baik seputar produk-produk keuangan, salah satunya adalah platform Peer to Peer Lending (P2P Lending) yang seringkali disebut pinjol.

Ketika Anda terlanjur mengalami masalah serupa dengan Veri, ketahuilah hal ini agar Anda bisa menentukan langkah apa yang bisa Anda lakukan.

Menyebarkan identitas itu ada sanksi pidananya

Memviralkan identitas pribadi seseorang jelas sudah melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pidana (KUHP) yang isinya berkaitan dengan sanksi pencemaran nama baik.

Sementara itu, jika Anda terus menerus diteror via telepon atas pinjaman ini, Anda pun bisa melaporkan pelaku atas dasar perbuatan tidak menyenangkan. Hal itupun diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP .

Perjanjian utang piutang batal demi hukum

Jika pihak penyedia layanan pinjol ilegal akan menawarkan Anda sebuah perjanjian utang piutang yang di dalamnya ada pasal terkait penyebaran identitas Anda jika Anda menunggak dalam urusan pembayaran.

Ketika ada pasal di perjanjian yang mengandung unsur pencemaran nama baik secara teknis, maka perjanjiannya sudah batal demi hukum. Walaupun Anda sebagai debitur setuju dan mau menandatanganinya, tetap saja, perjanjian itu dianggap tidak ada.

Jelas sekali, sebagai warga negara yang baik, Anda tidak boleh tunduk terhadap perjanjian yang isinya sudah melanggar hukum.

Urusan utang piutang dianggap "tidak pernah ada"

Namun pada prinsipnya, utang adalah produk janji yang artinya harus ditepati. Ketika Anda membayar utang, maka akan ada kewajiban untuk melunasinya.

Lantas apa jadinya kalau utang dalam bentuk pinjaman pribadi?

Ketika tidak ada perjanjian tertulis yang sesuai dengan ketentuan hukum, maka perjanjian utang piutang tersebut sejatinya dianggap tidak ada. Oleh karena itulah seandainya Anda tidak membayar pun, tidak akan ada masalah.

Apapun konsekuensi yang terjadi, ada baiknya jika Anda menyelesaikan perkara utang piutang ini dengan melunasinya, dan pastikan tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari.

Segera lakukan ini

Mengalami hal serupa seperti yang dialami Veri tentu bisa mengganggu ketenangan diri sendiri maupun orang di sekitar kita yang terkadang ikut dihubungi terkait hal ini.

Ada baiknya untuk membuat surat terbuka mengenai kronologis apa yang Anda alami dan menyebarkan surat tersebut ke pihak-pihak terkait dalam hal ini adalah orang terdekat, atau orang-orang yang sering berhubungan dengan Anda.

Mengingat peristiwa ini adalah hal yang melanggar hukum, Anda pun wajib melaporkan ini ke pihak yang berwajib, dengan membawa bukti-bukti yang ada.


(rev/rev)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hindari Teror Utang Pinjol, Nasabh Wajib Waspadai Hal Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular