
Mau Bangun Rumah Kayak Ki Joko Bodo? Awas Kena Biaya Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum lama ini, anak dari mendiang Ki Joko Bodo, Ayda Prasasti, membuat konten seputar rumah candi yang didirikan oleh ayahnya yang viral. Bangunan berbentuk konsep candi Jawa itu kabarnya dibangun pada rentang waktu 2007 hingga 2014.
Seperti diberitakan detik, sepeninggal Ki Joko Bodo, rumah tersebut diwariskan ke anak-anak dan istrinya. Revo, anak Ki Joko Bodo mengatakan bahwa mereka sejatinya tidak ingin dibuatkan rumah candi oleh sang ayah, namun karena sang ayah memiliki pemikiran yang liar, dia pun membangun bangunan tersebut.
Kabarnya, ada relief yang berisikan menggambarkan perjalanan hidup sang ayah yang dulu merupakan paranomal tersohor.
"Iya, candi itu memang sengaja ayah buat. Kalau sudah nggak ada, maka karyanya yang akan selalu ada dan dikenang, legacy-nya, makanya kenapa aku juga suka ngonten candi karena pesan ayah untuk menyebarluaskan karyanya," pungkas Sasti, seperti dikutip detik.
Tertarik membuat bangunan serupa seperti Ki Joko Bodo? Mungkin Anda perlu belajar dari kasus Pendopo Tulungo milik pesinden Soimah pada awal 2023.
Ketika Anda membangun rumah sendiri, maka ada satu jenis pajak dalam hal pembangunan rumah yang mungkin saja tidak Anda ketahui. Pajak itu adalah Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS).
Hal seputar PPN KMS diatur di PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri. Aturan ini sudah berlaku sejak 1 April 2022.
Arti dari KMS itu sendiri adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Bangunan seperti ini yang kena PPN KMS
Bangunan yang akan dikenakan tarif PPN KMS adalah bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi. Dan jika dilihat dari konstruksi utamanya, terdiri dari kayu, beton, dan pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan atau baja.
Objek pajak dari KMS adalah kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Itu sebabnya, jenis pajak dari kegiatan ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tarifnya sudah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Seperti yang tercantum di Pasal 3 Ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri, besaran pajak ini dihitung dari hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas, Renovasi & Bangun Rumah Sendiri Bisa Kena Pajak Ini