
Punya Asuransi Unit Link, Apa Perlu Lapor di SPT?

Jakarta, CNBC Indonesia - Apakah Anda memiliki asuransi jiwa unit link? Jika ya, jangan lupa melaporkannya saat mengisi SPT.
Penting untuk diingat bahwa unit link adalah jenis asuransi yang juga memiliki unsur investasi. Mirip dengan reksa dana, asuransi unit link menciptakan unit investasi dengan jumlah yang dapat Anda ketahui, serta nilai rata-rata aktiva bersih per unit.
Unit investasi ini sering disebut sebagai "nilai tunai" dan dapat diuangkan kapan saja sesuai keinginan Anda.
Karena unit link menggabungkan asuransi jiwa dan investasi, penting untuk melaporkan nilai tebusan dalam asuransi Anda saat mengisi SPT, khususnya di bagian investasi. Ingatlah untuk mencantumkan informasi tersebut untuk memenuhi kewajiban pelaporan Anda.
Bagaimana dengan asuransi tradisional?
Mungkin Anda bertanya-tanya, jika pemilik unit link diminta mencantumkan nilai tunainya di bagian harta, apa kabarnya dengan asuransi tradisional jiwa?
Asuransi jiwa tradisional tentunya tidak dilengkapi fitur tabungan maupun investasi layaknya unit link. Oleh karena itu, Anda tidak perlu mencantumkan nilai premi atau uang pertanggungan di bagian kolom harta.
Adapun pihak yang nantinya harus melapor adalah penerima manfaat yang Anda tunjuk di asuransi jiwa.
Mereka harus mencantumkan uang pertanggungan yang diterima saat melakukan klaim di bagian penghasilan bukan objek pajak. Lalu, ahli waris bisa menambahkan nilai aset kas dan setara kasnya yang bertambah karena adanya pendapatan dari uang pertanggungan asuransi jiwa.
Jika ahli waris menggunakan uang tersebut untuk membeli aset, sebut saja seperti properti, kendaraan, saham, reksa dana, dan lainnya, mereka tentunya harus melaporkannya pula di SPT Tahunan.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Punya Asuransi Unit Link? Anda Wajib Laporkan di SPT