Begini Proses Bagi Warisan Jika Ayah Nikah Lebih dari Sekali
Jakarta, CNBC Indonesia - Proses pembagian harta waris memang terbilang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Lantas apa jadinya jika seseorang memiliki ayah yang menikah lebih dari satu kali?
Bicara soal hukum waris, ada tiga hukum waris yang berlaku di Indonesia. Pertama adalah hukum waris KUHPerdata, Hukum Waris Islam, dan hukum waris adat.
Berikut adalah ketentuan hak waris bagi anak yang ayahnya menikah lebih dari sekali.
Anak sudah pasti berhak atas harta bersama ayah ibunya
Seperti yang tercantum di Pasal 832 KUH Perdata, mereka yang memiliki hubungan darah di antara pewaris, kecuali untuk suami atau istri dari pewaris.
Misalkan, A menikah dengan perempuan bernama B dan dikaruniai anak yaitu C. Beberapa tahun kemudian, A bercerai dengan B, dan A menikah dengan perempuan bernama D lalu dikaruniai anak E.
Dalam kasus ini, E berhak atas harta warisan ayah ibunya yaitu A dan D. Akan tetapi khusus untuk harta warisan yang sumbernya berasal dari A, dia harus berbagi dengan C.
C tidak berhak atas warisan D
Dalam konteks pernikahan A dan D, C jelas dikategorikan sebagai anak tiri yang tidak memiliki hubungan darah dengan D. Oleh karena itu, C tidak berhak atas setiap harta waris yang berasal dari harta bawaan D, maupun harta milik D yang terbagi setelah D meninggal dunia.
Apa solusi untuk urusan waris bagi orang seperti ini?
Masalah pembagian waris seperti ini memang rawan akan sengketa. Oleh karena itu perencanaan distribusi kekayaan adalah solusinya.
Selain pembuatan surat wasiat, penting adanya kesepakatan pemilihan hukum waris terlebih dulu antara para ahli waris. Dan tak lupa pula, permohonan penetapan pembagian harta bersama dan waris juga harus dilakukan sejak awal.
(aak/aak)